Beranda / Cek Sekarang! Apakah Kamu Masuk Penerima Bansos Berdasarkan Desil DTSEN

Cek Sekarang! Apakah Kamu Masuk Penerima Bansos Berdasarkan Desil DTSEN

Cek Sekarang! Apakah Kamu Masuk Penerima Bansos Berdasarkan Desil DTSEN

Pemerintah secara resmi mengimplementasikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam distribusi berbagai program bantuan sosial. Dengan adanya sistem ini, masyarakat kini dapat memeriksa secara mandiri posisi kesejahteraan mereka atau desil DTSEN hanya dengan menggunakan NIK KTP.

DTSEN disusun dan dikelola oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik. Data ini menggantikan sistem sebelumnya yang hanya mengategorikan masyarakat dalam dua kelompok yakni miskin dan tidak miskin.

Dengan DTSEN, kondisi sosial ekonomi masyarakat dipetakan secara lebih detail melalui pembagian 10 kelompok desil, dimulai dari desil 1 yang merupakan kelompok paling rawan hingga desil 10 yang terdiri dari kelompok dengan kondisi ekonomi terbaik.



Menurut informasi resmi dari Kemensos, semua program bantuan sosial saat ini merujuk pada DTSEN. Ini berarti masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan harus memastikan bahwa data kependudukan mereka terdaftar dan sesuai di dalam sistem ini.

Peran Penting DTSEN dalam Penyaluran Bansos
DTSEN hadir untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial. Pemerintah berharap sistem ini bisa mengurangi kesalahan data, baik berupa penerima ganda maupun mereka yang tidak layak namun masih mendapatkan bantuan.

Dalam klasifikasi DTSEN, pemerintah membagi tingkat kesejahteraan masyarakat sebagai berikut:

  • Desil 1 hingga 4 adalah kelompok dengan kesejahteraan terendah dan menjadi prioritas utama dalam menerima bantuan sosial.
  • Desil 5 adalah kelompok menengah ke bawah dan masih memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan tertentu.
  • Desil 6 hingga 10 adalah kelompok dengan keadaan ekonomi yang lebih baik, dan tidak menjadi prioritas dalam penyaluran bantuan sosial.




Cara Cek Desil DTSEN Lewat Aplikasi Resmi Kemensos

 

Masyarakat dapat memeriksa status desil DTSEN melalui aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos yang dapat diunduh di ponsel pintar.

Prosesnya cukup mudah, berikut langkah-langkahnya :

  • Unduh aplikasi tersebut dari Play Store atau App Store.
  • Daftarkan akun dengan mengisi data kependudukan seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, dan alamat sesuai KTP.
  • Unggah foto KTP dan swafoto sebagai bagian dari verifikasi identitas.

Setelah semua data dinyatakan valid, akun bisa diaktifkan dan digunakan untuk masuk.

Setelah masuk ke dalam aplikasi, sistem akan menampilkan informasi keluarga, termasuk status desil DTSEN. Menariknya, pengguna juga dapat melihat status desil dari seluruh anggota keluarga yang ada dalam satu Kartu Keluarga.



Cek Desil DTSEN Melalui Website

Sebagai alternatif, status desil DTSEN juga bisa diperiksa melalui situs resmi Kemensos tanpa perlu membuat akun.

  • Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih wilayah domisili dari provinsi hingga desa atau kelurahan
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Masukkan kode keamanan yang disediakan
  • Tekan tombol pencarian

Sistem akan menunjukkan data status kesejahteraan berdasarkan DTSEN.




Cek Langsung di Kantor Desa atau Kelurahan

Bagi warga yang kesulitan mengakses internet, pengecekan status desil DTSEN masih bisa dilakukan secara offline.

Masyarakat dapat mengunjungi kantor desa atau kelurahan setempat. Petugas akan membantu memverifikasi data keluarga yang sudah terintegrasi dalam sistem DTSEN. Warga disarankan untuk membawa KTP dan KK agar proses cek berjalan dengan baik.

 

Jenis Bansos Berdasarkan Desil DTSEN

Berdasarkan pembagian desil, berikut adalah jenis bantuan sosial yang mungkin diterima oleh masyarakat:

  • Desil 1 hingga 4 berhak mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Desil 1 hingga 5 berkesempatan menerima Program Sembako, PBI Jaminan Kesehatan, bantuan Atensi, dan bantuan sosial lainnya dari Kemensos.





Pemerintah mendorong masyarakat untuk secara rutin memeriksa data DTSEN agar tidak ketinggalan informasi tentang bantuan sosial terbaru.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan