Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) akan dicairkan tahap kedua pada April 2026. Masyarakat perlu mengecek apakah nama mereka terdaftar sebagai penerima manfaat. Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan portal resmi untuk pengecekan, yang dapat diakses melalui hp dengan mudah tanpa harus datang ke kantor kelurahan dan dinas sosial. Berikut dibawah ini cara cek PKH tahap 2 2026 di cekbansos.kemensos.go.id
Syarat Penerima PKH Tahap 2 2026
Untuk dapat menerima bansos ini, masyarakat harus termasuk syarat untuk penerima bansos PKH sebagai berikut:
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan yang terdaftar di DTSEN.
- Masuk dalam dalam keluarga desil bansos 1-4.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dan bukan bagian dari ASN, TNI, atau Polri.
- Harus merupakan Warga Negara Indonesia dengan identitas yang valid.
- Penerima wajib memiliki e-KTP dan KK yang aktif serta terdaftar di DTSEN.
- Masuk kategori penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) umumnya mencakup keluarga yang tergolong sangat miskin dan memiliki beberapa kategori, seperti ibu hamil/nifas, anak-anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), penyandang disabilitas berat, dan lansia
Cek Bansos PKH Tahap 2 2026 Melalui Website
Bagi masyarakat yang ingin mengecek status bansos PKH tahap 2 2026 dengan website berikut caranya:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos. go. id di browser.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan yang sesuai dengan KTP.
- Isi kode Captcha yang muncul di layar.
- Kemudian, klik “CARI DATA”.
Sistem akan menampilkan nama, kategori desil, serta status dari bansos. Jika tertulis ‘YA’, berarti berhak menerima bansos PKH untuk tahap 2
Besar Bansos PKH 2026
Untuk besaran bansos PKH 2026 untuk tahap 2 yang diterima KPM berdasarkan Keputusan Direktur Jaminan Sosial Nomor: 59/3/BS. 01. 00/1/2025, di bawah ini adalah kategori penerima bantuan sosial PKH beserta jumlah bantuan yang diberikan:
- Ibu Hamil / Nifas: Rp750. 000
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750. 000
- SD/Sederajat: Rp225. 000
- SMP/Sederajat: Rp375. 000
- SMA/Sederajat: Rp500. 000
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600. 000
- Lanjut Usia (60 Tahun ke Atas): Rp600. 000
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2. 700. 000
Kesimpulan
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua akan dicairkan pada April 2026. Masyarakat perlu mengecek status penerima melalui portal resmi Kemensos. Syarat penerima termasuk keluarga miskin, tidak menerima bantuan lain, dan tidak berasal dari ASN, TNI, atau Polri. Penerima harus memiliki e-KTP dan KK yang valid. Besaran bantuan bervariasi dari Rp225. 000 hingga Rp2.700.000.
Sumber
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8434290/syarat-penerima-pkh-april-2026-untuk-pencairan-tahap-2-lengkap-nominalnya?page=2
https://cekbansos.kemensos.go.id/




