Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan fasilitas bagi pekerja yang berhak untuk mengecek status penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara online.
Dilansir dari liputan6.com, meskipun program BSU 2026 belum diumumkan secara resmi besaran atau masa penyalurannya, mekanisme pengecekan dan syarat utamanya diperkirakan mengikuti pedoman teknis dari program sebelumnya yakni BSU 2025.
Informasi pemeriksaan status dan syarat penerima BSU disusun di bawah ini berdasarkan kanal resmi dan informasi terverifikasi terbaru.
Link Resmi Cek Penerima BSU 2026
Untuk mengecek status apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, gunakan link resmi berikut (jika program dibuka kembali):
Link Pengecekan Resmi
- https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan untuk validasi kelayakan penerima BSU berdasarkan data pribadi.
Selain itu, jika program 2026 aktif, kemungkinan tautan pengecekan juga akan muncul di portal resmi Kemnaker di:
- https://bsu.kemnaker.go.id atau kanal informasi lainnya di kemnaker.go.id.
Cara Cek Penerima BSU Online
Seperti dilansir dari Kompas, berikut langkah umum untuk cek status BSU (mengikuti prosedur serupa periode sebelumnya):
- Buka website resmi BSU melalui link yang disebutkan di atas.
- Temukan formulir “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
- Masukkan data pribadi yang diminta, antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor telepon aktif
- Alamat email yang valid
- Klik tombol Lanjutkan untuk melihat status kelayakan Anda.
Jika muncul status valid sebagai penerima, data akan diproses untuk penyaluran bantuan (jika program berjalan). Jika status sedang diverifikasi, pengguna disarankan memeriksa kembali secara berkala.
Persyaratan Utama Penerima BSU
Berdasarkan ketentuan sebelumnya (Permenaker Nomor 5 Tahun 2025) yang diperkirakan masih menjadi dasar jika program BSU dilanjutkan pada 2026, syarat utama penerima BSU adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK yang valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (terutama jenis pekerja penerima upah) sampai dengan periode tertentu yang ditetapkan pemerintah.
- Gaji atau upah bulanan maksimal Rp 3.500.000, atau sesuai standar UMP/UMK wilayah masing-masing jika nilainya lebih tinggi.
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), anggota TNI, atau anggota Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Syarat tambahan atau perubahan teknis dapat diatur kembali oleh Kemnaker jika BSU 2026 resmi dilaksanakan.
Kesimpulan
Dengan mengikuti informasi dari sumber resmi dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, mudah-mudahan bantuan BSU 2026 dapat diterima oleh pekerja yang benar-benar berhak dan membutuhkan.
Sumber: https://portalsulut.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-859936237/link-cek-nama-penerima-bsu-bpjs-ketenagakerjaan-2026-dan-syaratnya?page=all

Komentar