Cek Nama Dan Syarat Penerima BSU Kemenag 2025: Panduan Lengkap Guru Madrasah Non-ASN
Cek Nama Dan Syarat Penerima BSU Kemenag 2025: Panduan Lengkap Guru Madrasah Non-ASN. Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag 2025 bagi guru non-ASN. Program ini ditujukan khusus untuk guru madrasah, guru Pendidikan Agama Islam (PAI), ustadz, serta pendidik di bawah binaan Bimas.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp270 miliar sebagai bentuk komitmen meningkatkan kesejahteraan guru dan memperkuat pendidikan keagamaan di Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Dr. H. Amien Suyitno, menegaskan bahwa BSU bukan sekadar bantuan finansial, melainkan investasi jangka panjang untuk masa depan pendidikan agama. Pada tahun 2025, tercatat 403.996 guru binaan Kemenag menjadi sasaran penerima BSU.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU Guru Madrasah Non-ASN
Guru Madrasah Non-ASN yang berhak menerima BSU Kemenag 2025 wajib memenuhi kriteria dan persyaratan berikut:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem resmi Kementerian Agama.
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik, sehingga diprioritaskan bagi guru yang belum tersertifikasi.
- Memiliki Nomor PTK (PTK ID) Kementerian Agama yang masih aktif.
- Memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru madrasah.
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
- Usia belum mencapai batas pensiun, dengan ketentuan maksimal 60 tahun.
- Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai syarat wajib pencairan BSU.
Cara Cek Nama Penerima BSU Kemenag 2025 Secara Online
Guru madrasah non-ASN dapat mengecek status penerimaan BSU secara daring melalui Simpatika Kemenag atau laman resmi BSU Kemenaker. Berikut panduannya:
Cek BSU Melalui Simpatika Kemenag
- Akses Portal Simpatika Kemenag.
- Login menggunakan email dan kata sandi akun PTK.
- Pilih menu Tunjangan atau Bantuan.
- Periksa notifikasi status:
- Terdaftar sebagai penerima: muncul ucapan selamat dan tombol untuk mencetak dokumen pencairan.
- Belum terdaftar: muncul pemberitahuan belum ditetapkan sebagai penerima BSU.
Cek BSU Melalui Website Resmi Kemenaker
Guru honorer juga dapat mengecek status BSU melalui bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan data diri sesuai petunjuk yang tersedia.
Jadwal dan Mekanisme Penyaluran BSU Kemenag 2025
Penyaluran BSU Kemenag 2025 mengacu pada Surat Edaran Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dirjen Pendis Nomor: B-374/Dt.I.II/HM/12/2025. Dalam edaran tersebut, Kanwil Kemenag Provinsi diminta untuk:
- Melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BSU.
- Meneruskan informasi penyaluran ke seluruh satuan kerja.
- Memastikan setiap penerima memiliki rekening bank aktif.
- Memastikan pembuatan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Melakukan monitoring dan pelaporan proses penyaluran BSU di wilayah masing-masing.
- Melaporkan hasil verifikasi data paling lambat Selasa, 16 Desember 2025 ke email gtkkeren@gmail.com.
Kesimpulan
BSU Kemenag 2025 merupakan bantuan strategis bagi guru madrasah non-ASN dengan total anggaran mencapai Rp270 miliar. Guru yang memenuhi syarat dan kriteria penerima BSU Guru Madrasah Non-ASN dapat melakukan cek nama penerima BSU Kemenag 2025 secara online melalui Simpatika Kemenag maupun website resmi BSU Kemenaker.
Dengan memahami persyaratan, alur verifikasi, serta mekanisme pencairan, guru madrasah non-ASN diharapkan dapat mempersiapkan dokumen dengan baik dan memastikan haknya sebagai penerima BSU.

Komentar