Berita menggembirakan datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 akan disalurkan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian aparatur negara.
Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Melalui aturan tersebut, PPPK ditetapkan sebagai penerima yang memiliki hak setara dengan PNS, TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya.
Komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN ditegaskan melalui penerbitan PP Nomor 9 Tahun 2026. Dalam Pasal 3 ayat (1), PPPK secara jelas disebut sebagai pihak yang berhak menerima gaji ke-13.
Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi tenaga kontrak pemerintah di berbagai bidang. Selain itu, pencairan gaji ke-13 juga ditujukan untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Struktur Penghasilan Dan Perbedaannya
Jumlah gaji ke-13 yang diterima PPPK berasal dari beberapa komponen utama. Untuk pegawai yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen tersebut meliputi gaji pokok beserta berbagai tunjangan yang melekat.
Berikut gambaran perbandingan komponen penghasilan antara PPPK pusat dan daerah:
Komponen Penghasilan | PPPK APBN | PPPK APBD
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tambahan Penghasilan
Daftar Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan
Gaji pokok menjadi komponen dasar dalam perhitungan gaji ke-13. Berikut kisaran gaji pokok PPPK tahun 2026:
- Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.214.900
- Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Perlu diperhatikan bahwa angka tersebut merupakan gaji pokok saja dan belum termasuk berbagai tunjangan tambahan yang dapat diterima.
Skema Perhitungan Untuk PPPK Di Daerah
Bagi PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah, perhitungan gaji ke-13 memiliki sedikit perbedaan. Besaran yang diterima sangat dipengaruhi oleh kondisi keuangan daerah masing-masing.
Beberapa faktor yang menentukan antara lain:
- Kemampuan fiskal daerah yang tercermin dalam APBD
- Kebijakan kepala daerah terkait tunjangan tambahan
Cara Bijak Memanfaatkan Gaji Ke-13
Agar dana yang diterima lebih bermanfaat, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Mengutamakan kebutuhan penting seperti biaya pendidikan anak
- Membayar cicilan atau utang berbunga tinggi untuk meringankan beban finansial
- Menyisihkan sebagian sebagai dana darurat atau tabungan
- Menghindari pengeluaran konsumtif yang tidak direncanakan
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas dan bermanfaat bagi Anda dalam menyikapi pencairan gaji ke-13 secara lebih tepat dan terencana.
Sumber Referensi
- https://kabarnusantara.id/berita/nasional/25397/resmi-cair-ini-rincian-gaji-ke-13-pppk-2026-sesuai-aturan-terbaru/




