• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Gaji Ke-13 ASN 2026: Daftar Lengkap Berdasarkan Jabatan Dan Golongan

Joko Suriyo by Joko Suriyo
15 April 2026
in Berita, Info, Informasi
Reading Time: 3 mins read
A A
Cek Gaji Ke-13 ASN 2026: Daftar Lengkap Berdasarkan Jabatan dan Golongan

Cek Gaji Ke-13 ASN 2026: Daftar Lengkap Berdasarkan Jabatan dan Golongan

Contents

  • Ketentuan Pemberian Gaji Ke-13 Tahun 2026
  • Unsur Pembentuk Gaji Ke-13 ASN
  • Rincian Nominal Gaji Ke-13 ASN
    • Pimpinan Dan Anggota Lembaga Nonstruktural
    • Pegawai Non-ASN Di Lembaga Nonstruktural Setara Eselon
    • Pegawai Non-ASN Di Instansi Pemerintah Dan Perguruan Tinggi
  • Kesimpulan
  • Sumber Referensi

Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan menerima gaji ke-13 pada Juni 2026. Besaran yang diterima setiap pegawai tidak sama, karena disesuaikan dengan jabatan serta posisi masing-masing. Lalu, berapa sebenarnya nominal resmi gaji ke-13 ASN tahun 2026?

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian ASN.

Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 2 menyebutkan pemerintah memberikan tunjangan gaji 14 kepada:

  • PNS dan calon PNS
  • PPPK
  • TNI dan Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima Pensiun
  • Penerima Tunjangan




Ketentuan Pemberian Gaji Ke-13 Tahun 2026

Kebijakan terkait gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam Bab III Pasal 3 dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.

Sementara itu, untuk lembaga nonstruktural yang bukan satuan kerja, pembayarannya dibebankan pada DIPA kementerian/lembaga induknya.

Selain itu, aturan mengenai pencairan gaji ke-13 ASN 2026 juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.



Unsur Pembentuk Gaji Ke-13 ASN

Gaji ke-13 termasuk dalam kategori pendapatan tambahan yang besarannya ditentukan berdasarkan beberapa komponen. Anggarannya berasal dari APBN dengan rincian sebagai berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Besaran yang diterima tiap ASN berbeda, karena dipengaruhi oleh pangkat, jabatan, kelas jabatan, serta tingkat instansi baik pusat maupun daerah.



Rincian Nominal Gaji Ke-13 ASN

Mengacu pada lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut batas maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

  • Pimpinan Dan Anggota Lembaga Nonstruktural

    • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
    • Wakil Ketua: Rp 29.665.400
    • Sekretaris: Rp 28.104.300
    • Anggota: Rp 28.104.300
  • Pegawai Non-ASN Di Lembaga Nonstruktural Setara Eselon

    • Eselon I: Rp 24.886.200
    • Eselon II: Rp 19.514.300
    • Eselon III: Rp 13.842.300
    • Eselon IV: Rp 10.612.900
  • Pegawai Non-ASN Di Instansi Pemerintah Dan Perguruan Tinggi

    • Pendidikan SD/SMP/sederajat
      • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.285.200
      • Masa kerja > 10 tahun: Rp 4.639.300
      • Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.052.600
    • Pendidikan SMA/DI/sederajat
      • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.907.700
      • Masa kerja > 10 tahun: Rp 5.347.400
      • Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.861.500
    • Pendidikan DII/DIII/sederajat
      • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.488.500
      • Masa kerja > 10 tahun: Rp 5.966.100
      • Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.524.200
    • Pendidikan S1/DIV/sederajat
      • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.591.000
      • Masa kerja > 10 tahun: Rp 7.160.500
      • Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.825.800
    • Pendidikan S2/S3/sederajat
      • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 7.764.100
      • Masa kerja > 10 tahun: Rp 8.357.500
      • Masa kerja > 20 tahun: Rp 9.050.500




Kesimpulan

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda memahami rincian gaji ke-13 ASN 2026 secara lebih jelas.

Sumber Referensi

  • https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8442342/daftar-resmi-nominal-gaji-13-asn-2026-lengkap-sesuai-jabatan-cek-besarannya?page=2
Tags: Cek Gaji Ke-13 ASN 2026Cek Gaji Ke-13 ASN 2026: Daftar Lengkap Berdasarkan Jabatan dan GolonganGaji ke-13 ASNgaji ke‑13 ASN 2026Ketentuan Pemberian Gaji Ke-13 Tahun 2026Pemberian Gaji Ke-13 Tahun 2026rincian gaji Pimpinan Dan Anggota Lembaga NonstrukturalRincian Nominal Gaji Ke-13 ASNUnsur Pembentuk Gaji Ke-13 ASN
Joko Suriyo

Joko Suriyo

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cek Desil Penerima Bansos April 2026, Bisa Pakai NIK KTP

Cek Desil Penerima Bansos April 2026, Bisa Pakai NIK KTP

Cek Desil Penerima Bansos April 2026, Bisa Pakai NIK KTP

Bocoran Pencairan Gaji 13 ASN, Simak Jadwal dan Nominal Berikut

Bocoran Pencairan Gaji 13 ASN, Simak Jadwal dan Nominal Berikut

Bocoran Pencairan Gaji 13 ASN, Simak Jadwal dan Nominal Berikut

Cara Cek Penerima BPNT 2026 di HP Pakai KTP Beserta Jadwal Cairnya

Cara Cek Penerima BPNT 2026 di HP Pakai KTP Beserta Jadwal Cairnya

Cara Cek Penerima BPNT 2026 di HP Pakai KTP Beserta Jadwal Cairnya

Cara Cek Desil DTSEN Online April 2026, Ikuti Langkah Berikut

Cara Cek Desil DTSEN Online April 2026, Ikuti Langkah Berikut

Cara Cek Desil DTSEN Online April 2026, Ikuti Langkah Berikut

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial