Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia melakukan pembaruan sistem pelacakan penerima bantuan sosial untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Triwulan II periode April hingga Juni 2026. Perubahan ini memudahkan masyarakat dalam mengecek status penerimaan bansos secara mandiri hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui ponsel. Sebelumnya, proses pengecekan mengharuskan pengisian data lengkap seperti nama dan alamat. Kini, sistem terbaru telah disederhanakan sehingga lebih praktis dan cepat diakses oleh masyarakat luas.
Sistem Baru Berbasis NIK Mulai Berlaku
Penerapan sistem cek bansos berbasis NIK ini berjalan bersamaan dengan proses pencairan bansos Triwulan II yang mulai disalurkan sejak 10 April 2026. Penentuan jadwal tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kemensos dan Badan Pusat Statistik dalam rangka mempercepat pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan sistem terbaru ini, diharapkan data penerima bansos menjadi lebih akurat dan tepat sasaran.
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Lewat HP
Masyarakat kini bisa mengecek status penerimaan bansos secara online melalui HP dengan langkah berikut:
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Ketik kode verifikasi yang muncul di layar
- Jika kode tidak jelas, klik tombol refresh
- Tekan “Cari Data” untuk melihat status penerimaan
Hasil pencarian akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Nominal Bansos BPNT dan PKH 2026
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap melalui PT Pos Indonesia maupun bank Himbara, sehingga tidak semua penerima mendapatkan dana secara bersamaan.
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Program sembako ini diberikan sebesar Rp200.000 per bulan. Karena dicairkan per triwulan, maka total bantuan yang diterima mencapai Rp600.000 per keluarga. - Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos PKH juga disalurkan setiap tiga bulan dengan nominal berbeda sesuai kategori penerima, yaitu:- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Pelajar SMA/sederajat: Rp500.000
- Pelajar SMP/sederajat: Rp375.000
- Pelajar SD/sederajat: Rp225.000
Kesimpulan
Pembaruan sistem cek bansos oleh Kemensos membuat proses verifikasi penerima PKH dan BPNT menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Dengan hanya memasukkan NIK melalui HP, masyarakat kini dapat mengetahui status bantuan tanpa perlu memasukkan data tambahan. Selain itu, pencairan bansos Triwulan II yang dimulai sejak 10 April 2026 diharapkan berjalan lebih tepat sasaran berkat integrasi data terbaru pemerintah.
Sumber
https://www.kompas.tv/info-publik/663241/cara-cek-bansos-pkh-dan-bpnt-tahap-ii-april-juni-2026-pakai-hp-via-data-e-ktp




