Cek Bansos 2026: Tahap 2 Cair, Cek Penerima Pakai Nomor Induk Kependudukan. Penyaluran bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2026 telah dimulai sejak minggu kedua bulan April 2026.
Selama proses pencairan, warga diminta untuk segera memeriksa status mereka sebagai penerima bantuan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penting untuk melakukan ini karena data penerima terbaru telah diperbarui, sehingga tidak semua orang yang menerima sebelumnya masih terdaftar.
Penghapusan Penerima Bansos dalam Pembaruan Data
Pemerintah terus memperbarui data penerima bansos melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dilanisr dari tribunnews.com, dalam penyaluran bansos pada triwulan II-2026, terdata sebanyak 11.014 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak lagi menerima bantuan karena termasuk dalam kategori inclusion error, yaitu mereka yang sudah tidak termasuk dalam kalangan miskin atau rentan.
Penghapusan ini dilakukan agar penyaluran bantuan bisa lebih tepat sasaran.
Dengan cara ini, penerima bansos bisa berubah meskipun sebelumnya sudah terdaftar.
Cara Memeriksa Penerima Bansos PKH BPNT Tahap 2 2026
Warga dapat memeriksa status penerima bansos secara mandiri melalui ponsel dengan langkah sebagai berikut:
- Kunjungi situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP
- Isi kode captcha yang muncul di layar
- Klik tombol “CARI DATA”
Sistem akan menunjukkan informasi tentang nama penerima, jenis bantuan, status penerima, hingga periode penyaluran.
Penyaluran bansos dilakukan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) atau PT Pos Indonesia. Untuk penerima baru yang belum memiliki rekening, bantuan akan sementara disalurkan melalui PT Pos sebelum dialihkan ke bank penyalur.
Alasan Data Penerima Bansos Berubah
Masyarakat yang masuk dalam kategori desil menengah (5–10) umumnya tidak menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial, karena bantuan lebih difokuskan pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah. Namun, status ini tetap bisa berubah seiring dengan hasil verifikasi dan validasi data terbaru yang dilakukan pemerintah.
Sebaliknya, warga yang sebelumnya tidak menerima bansos juga berpeluang menjadi penerima baru apabila dalam pembaruan data terbaru mereka dinilai memenuhi kriteria sebagai keluarga yang berhak mendapatkan bantuan.
Pengajuan bagi Masyarakat yang Belum Terdaftar
Bagi masyarakat yang merasa berhak tetapi tidak terdaftar, mereka dapat mengajukan pengaduan atau usulan melalui:
- RT/RW setempat
- Dinas Sosial daerah
- Layanan resmi Kementerian Sosial
Proses ini bertujuan untuk memverifikasi ulang data penerima secara bertahap.
Pembaruan data melalui DTSEN membuat daftar penerima menjadi lebih akurat, sebagian penerima lama bisa saja dicoret karena tidak lagi memenuhi kriteria, sementara warga lain berpeluang masuk sebagai penerima baru.
Perubahan ini bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran, sehingga penting bagi masyarakat untuk rutin melakukan pengecekan mandiri. Bagi yang belum terdaftar namun merasa berhak, masih tersedia jalur pengajuan melalui RT/RW, dinas sosial, atau layanan resmi Kemensos untuk proses verifikasi lebih lanjut.
Sumber :
https://gorontalo.tribunnews.com/nasional/84496/bantuan-sosial-tahap-kedua-2026-cair-cek-penerima-dengan-nomor-induk-kependudukan

Komentar