Beranda / Catat! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025 Sudah Diumumkan

Catat! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025 Sudah Diumumkan

Catat! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025 Sudah Diumumkan

Pemerintah secara resmi kembali memberikan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan tahunan bagi aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, hakim, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya. Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan finansial para penerima, terutama menjelang dimulainya tahun ajaran baru pendidikan.

Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pencairan tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 bagi ASN dan kelompok terkait. Diperkirakan sekitar 9,4 juta orang akan menerima manfaat dari kebijakan ini.



Kapan Gaji ke-13 Cair?

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam peraturan tersebut, proses pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni 2025. Waktu ini bertepatan dengan periode awal masuk sekolah bagi siswa di jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, menyatakan bahwa batas akhir pencairan gaji ke-13 ditetapkan hingga Juli 2025.

Bagi para pensiunan, penyaluran dana akan dilakukan secara langsung oleh PT Taspen ke rekening masing-masing penerima.

Rincian Komponen dan Besaran Gaji ke-13

Komposisi gaji ke-13 meliputi beberapa komponen utama, yakni:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan (khusus untuk ASN aktif)





Namun, untuk pensiunan, komponen yang diterima berbeda karena hanya berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.

Adapun besaran gaji ke-13 tahun ini telah mengalami penyesuaian sebesar 12% sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2025. Berikut estimasi gaji ke-13 berdasarkan golongan:

  • Golongan I

    • IA – ID: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

  • Golongan II

    • IIA – IID: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

  • Golongan III

    • IIIA – IIID: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

  • Golongan IV

    • IVA – IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.008





Besaran tersebut akan berbeda antara ASN pusat dan ASN daerah, karena ASN daerah menerima gaji ke-13 yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah.

Pemerintah mengimbau seluruh penerima untuk memastikan bahwa nomor rekening yang tercatat masih aktif dan tidak bermasalah agar pencairan tidak mengalami kendala. Status pencairan gaji ke-13 dapat dipantau melalui layanan perbankan digital atau langsung melalui kantor bank terkait. Untuk pensiunan, pengecekan juga dapat dilakukan di kantor Taspen terdekat.

Dengan diumumkannya jadwal resmi ini, para penerima diharapkan dapat segera melakukan pengecekan dan persiapan agar proses pencairan berjalan lancar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan