Table of Contents−
Cara Praktis Mengurus Surat Keterangan Pindah Domisili
Surat keterangan pindah domisili merupakan dokumen penting saat Anda pindah rumah, baik itu ke wilayah antar Kabupaten/Kota maupun antarprovinsi.Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus surat keterangan pindah domisili secara offline dengan mudah.
Langkah-langkah Mengurus Surat Pindah Domisili
-
Dapatkan surat pengantar dari Ketua RT/RW tempat tinggal Anda.
-
Pastikan juga memiliki surat pengantar dari Kantor Desa atau Kelurahan setempat.
-
Sertakan Surat Keterangan Pindah (Formulir F108) yang dikeluarkan oleh Kantor Desa atau Kelurahan.
-
Bawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
-
Siapkan empat lembar pas foto berukuran 4×6 cm.
-
Jika status pernikahan tidak sesuai dengan KK dan KTP, lampirkan fotokopi surat nikah.
-
Untuk pemohon yang belum memiliki KTP atau berusia di bawah 17 tahun, sertakan fotokopi akta kelahiran.
-
Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang terletak di Kecamatan tempat Anda tinggal.
-
Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas Dukcapil.
-
Petugas Dukcapil akan memeriksa dan memverifikasi kelengkapan dokumen yang Anda serahkan.
-
Anda akan diberikan “Tanda Terima” berkas beserta tanggal pengambilan surat keterangan pindah.
-
Pada tanggal yang telah ditentukan, kembali ke kantor Dukcapil untuk mengambil surat keterangan pindah yang sudah selesai diproses.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dengan teliti, Anda akan dapat mengurus surat keterangan pindah domisili dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku. Pastikan untuk menyimpan surat keterangan pindah ini dengan baik, karena akan digunakan untuk berbagai keperluan administrasi yang memerlukan bukti domisili baru Anda.
Semoga panduan ini bermanfaat dan memudahkan proses pengurusan surat keterangan pindah domisili Anda!

Komentar