Beranda / Cara Praktis Buat SKCK Secara Online 2025, Berikut Panduannya!

Cara Praktis Buat SKCK Secara Online 2025, Berikut Panduannya!

Cara Praktis Buat SKCK Secara Online 2025, Berikut Panduannya!

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk menerangkan riwayat catatan kriminal seseorang. Dokumen ini sering menjadi syarat penting untuk berbagai keperluan, seperti melamar kerja, daftar CPNS/TNI/Polri, melanjutkan pendidikan, hingga pengurusan visa.

Kini, membuat SKCK semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui Super Apps Presisi yang dirilis Polri. Meski pendaftaran dilakukan lewat aplikasi, pencetakan fisik SKCK tetap harus diambil di kantor polisi sesuai domisili.



Syarat Membuat SKCK Online 2025

Sebelum mengajukan, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut dalam bentuk scan/foto yang jelas:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
  • Akta kelahiran.
  • Paspor (jika untuk keperluan luar negeri).
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.




Cara Membuat SKCK Secara Online 2025

Berikut langkah-langkah mudah yang bisa Anda ikuti:

  • Unduh Aplikasi Super Apps Presisi

    Tersedia di Google Play Store atau App Store.

  • Buat Akun

    Registrasi dengan unggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta NPWP (jika ada).

  • Ajukan SKCK

    Pilih menu “SKCK” di halaman utama, lalu klik “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan.

  • Isi Data Diri

    Lengkapi formulir sesuai kebutuhan (misalnya untuk kerja, CPNS, atau keperluan luar negeri).

  • Pilih Metode Pembayaran

    Lakukan pembayaran Rp30.000 melalui BRI Virtual Account.

  • Terima Barcode Pendaftaran

    Barcode akan dikirimkan ke email yang terdaftar. Simpan baik-baik untuk verifikasi.

  • Datang ke Kantor Polisi

    Bawa barcode, dokumen asli, serta bukti pembayaran ke Polsek/Polres/Polda sesuai domisili untuk cetak SKCK.




Biaya Pembuatan SKCK Online 2025

Biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp30.000. Ketentuan ini diatur dalam:

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang PNBP.
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang tarif layanan Polri.
  • PP No.60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP Polri.
  • Tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan tersebut.




Cek Bansos BPNT Juni 2026: Cara Mengetahui Status Pencairan Rp600 Ribu dengan Mudah

Masa Berlaku SKCK

SKCK berlaku 6 bulan sejak diterbitkan.

Jika masih diperlukan, SKCK bisa diperpanjang dengan prosedur hampir sama seperti pembuatan baru.

Tips Agar Proses Lancar

  • Siapkan semua dokumen dalam format scan dengan kualitas jelas.
  • Gunakan email aktif agar barcode pendaftaran cepat diterima.

Urus SKCK jauh hari sebelum tenggat agar tidak terburu-buru, terutama untuk CPNS atau lamaran kerja.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan