Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Bagi pemilik kendaraan bekas, memperpanjang STNK bisa menjadi kendala jika tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya. Padahal, KTP adalah syarat wajib dalam proses perpanjangan STNK. Namun, kini ada solusi legal yang bisa dilakukan tanpa bergantung pada KTP pemilik lama: balik nama kendaraan.
Kenapa Balik Nama Penting?
Balik nama memungkinkan kamu menjadi pemilik sah kendaraan secara administrasi. Dengan begitu, proses perpanjangan STNK dapat dilakukan menggunakan KTP kamu sendiri, bukan lagi KTP pemilik lama. Selain memudahkan, langkah ini juga menghindarkan dari potensi tunggakan pajak serta merapikan data kendaraan di Samsat.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas:
-
E-KTP pemilik baru
-
STNK asli dan fotokopi
-
SKKP (notis pajak)
-
BPKB asli dan fotokopi
-
Bukti alih kepemilikan (kwitansi pembelian bermaterai)
Balik Nama Sekarang Gratis!
Biaya balik nama kendaraan bekas kini tidak dipungut, sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam pasal 12 ayat (1), disebutkan bahwa bea balik nama hanya dikenakan untuk kendaraan baru.
Biaya yang Masih Perlu Dibayar:
Meski bebas biaya BBNKB, kamu tetap harus membayar:
-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
-
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
-
Biaya penerbitan STNK
-
Biaya penerbitan TNKB (plat nomor)
Dengan melakukan balik nama, kamu tidak hanya bisa memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama, tapi juga menjadi pemilik sah kendaraan yang kamu gunakan. Prosesnya legal, efisien, dan kini lebih ringan berkat penghapusan bea balik nama untuk kendaraan bekas.



