Program Indonesia Pintar (PIP) memasuki Termin II yang berlangsung selama periode Mei hingga September 2026.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
Pengecekan status penerima PIP kini dapat dilakukan secara online melalui Hp sehingga tidak perlu datang langsung ke sekolah. Status penerima PIP dapat dilakukan melalui layanan SIPINTAR PIP yang disediakan oleh Kemendikdasmen.
Sebelum melakukan pengecekan, siapkan terlebih dahulu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan digunakan saat proses verifikasi.
Cara Cek Penerima PIP Juni 2026 Lewat HP
Berikut langkah-langkah untuk mengecek status penerima Program Indonesia Pintar (PIP):
- Buka website SIPINTAR PIP Kemendikdasmen di pip.kemendikdasmen.go.id
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Ketik hasil perhitungan yang muncul.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
- Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerimaan bantuan PIP.
Dari hasil tersebut, siswa dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PIP sekaligus memantau perkembangan pencairan dana bantuan.
Jadwal Penyaluran PIP Juni 2026
Jadwal penyaluran PIP tahun 2026 dibagi menjadi tiga tahap, yaitu:
Termin I (Februari–April 2026)
Penyaluran diprioritaskan untuk siswa kelas akhir dan peserta didik yang datanya telah terverifikasi dalam DTSEN.
Termin II (Mei–September 2026)
Bantuan diberikan kepada peserta didik yang memenuhi persyaratan serta telah ditetapkan dalam Surat Keputusan penerima.
Termin III (Oktober–Desember 2026)
Diberikan bagi siswa yang belum memperoleh bantuan pada tahap sebelumnya.
Besaran Dana PIP Tahun 2026
Jumlah bantuan yang diterima peserta didik berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.
Taman Kanak-Kanak (TK)
- Rp450.000 per tahun.
SD/SDLB/Paket A
- Rp450.000 per tahun.
- Siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp225.000.
SMP/SMPLB/Paket B
- Rp750.000 per tahun.
- Siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp375.000.
SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Rp1.800.000 per tahun.
- Siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp900.000.
Penyaluran dana bantuan PIP dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah, yaitu BRI, BNI, dan BSI.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu siswa maupun orang tua dalam memahami cara mengecek status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) serta mengetahui besaran bantuan yang diberikan.

Komentar