Table of Contents−
Cara Perpanjang SIM Secara Online 2025
Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Kini, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi dari Korlantas Polri bernama Digital Korlantas Polri. Kamu tidak perlu antre di kantor polisi, cukup lewat HP!
Syarat Perpanjang SIM Online
-
SIM yang masih berlaku (tidak boleh lewat masa berlakunya)
-
KTP
-
Hasil pemeriksaan kesehatan
-
Hasil tes psikologi
-
Pas foto dan tanda tangan digital (nanti diunggah via aplikasi)
Cara Perpanjang SIM Online
-
Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri
-
Registrasi dan Login
-
Buat akun dengan nomor HP dan isi data diri sesuai KTP dan SIM.
-
Pilih Menu Perpanjangan SIM
-
Pilih jenis SIM yang ingin diperpanjang (SIM A atau SIM C).
-
Unggah Dokumen
-
Upload scan/foto KTP, SIM lama, hasil tes kesehatan & psikologi, serta pas foto dan tanda tangan digital.
-
Pilih Metode Pengambilan SIM
-
SIM dapat diambil langsung di Satpas atau dikirim via jasa ekspedisi.
-
Bayar Biaya Administrasi
-
Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan. Biaya perpanjangan SIM A atau C adalah Rp80.000 (belum termasuk biaya lainnya).
Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dari mana saja dengan lebih praktis. Cukup siapkan dokumen yang dibutuhkan, unduh aplikasi resmi, dan ikuti prosesnya hingga SIM diperbarui tanpa perlu antre lama di Satpas.

Komentar