Cara Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Kantor Cabang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko keuangan.
Program jaminan ini diperlukan untuk menjamin keselamatan pekerja selama bekerja dan setelah pensiun. Untuk sisanya dapat dibayarkan kemudian pada saat peserta pensiun.
Tentu saja, Anda juga dapat memberhentikan jabatan BPJS Anda meskipun Anda belum pensiun. Namun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, ada beberapa ketentuan yang perlu Anda waspadai jika ingin keluar dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Pembayaran 10% dan 30% dari pekerjaan hanya dapat diberikan kepada peserta yang masih bekerja dengan ketentuan usia kepesertaannya telah mencapai 10 tahun. Anda hanya dapat memilih dividen 10% atau 30%, tetapi tidak keduanya, dikarenakan 10% untuk tunjangan pensiun dan 30% untuk biaya perumahan.
Setelah pembayaran 10% atau 30%, pembayaran selanjutnya yang dapat Anda lakukan adalah pembayaran 100% saat keluar. Sedangkan pembayaran hingga 100% saldo JHT hanya diperuntukkan bagi peserta yang sudah tidak bekerja lagi (pensiun, berhenti, atau dipecat). Sisanya bisa langsung dibayarkan jika Anda tidak bekerja selama satu bulan setelah pensiun.
Cara Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
-
Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan via portal Lapak Asik
Untuk mengajukan klaim dengan cara online, Anda dapat mengikuti langkah sederhana berikut di portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id :
-
Kunjungi Portal Layanan lapasik.bpjsketenagakerjaan.go.id .
-
Masukkan data asli yaitu NIK, nama lengkap dan nomor keanggotaan
-
Sistem akan secara otomatis memeriksa data kelayakan Anda.
-
Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi datanya dengan mengikuti petunjuk portal.
-
Unggah dokumen yang diperlukan.
-
Peserta akan dihubungi melalui video call mengenai proses wawancara sesuai jadwal yang telah disediakan pada notifikasi (harap menyiapkan berkas asli).
-
Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir.
-
-
Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO
Gunakan aplikasi JMO Anda untuk mencari lowongan BPJS sebagai berikut:
-
Buka aplikasi JMO dan pilih opsi Keamanan Hari Tua.
-
Pilih “Klaim JHT” dan ikuti instruksinya.
-
Masukkan informasi anggota dan unggah dokumen yang diperlukan.
-
Melakukan selfie sesuai petunjuk BPJS Ketenagakerjaan.
-
Detail NPWP lengkap dan rekening bank yang valid untuk penarikan.
-
Setelah autentikasi, saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank yang terdaftar
-
Cara Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Klaim Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat. Pastikan Anda memenuhi seluruh persyaratan proses pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Anda perlu membawa dokumen asli dan salinannya, setibanya di BPJS Ketenagakerjaan, petugas biasanya akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda. Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengisi formulir kembali. Harap membawa materai yang diperlukan untuk formulir aplikasi. Untuk klaim langsung silahkan ikuti langkah-langkah berikut:
-
Bawalah dokumen persyaratan.
-
Lengkapi formulir permohonan JHT .
-
Dilakukan proses wawancara dan validasi data.
-
Peringkat kepuasan penuh melalui survei elektronik (jika tersedia).
-
Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening Anda.

Komentar