Cara Mudah Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025: Simak dan Jangan Sampai Salah
Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara praktis untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2025. Hal ini terutama dialami oleh para lansia yang telah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri (resign) maupun akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kurangnya sosialisasi atau penjelasan dari pihak terkait menjadi salah satu penyebab utama ketidaktahuan ini. Akibatnya, banyak yang merasa bingung dan mencoba menonaktifkan BPJS secara mandiri tanpa mengikuti prosedur resmi yang benar.
Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial dari pemerintah Indonesia yang dirancang untuk melindungi tenaga kerja di berbagai sektor. Manfaat yang diberikan antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Namun, jika Anda sudah tidak bekerja lagi atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta, maka sangat penting untuk segera menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar proses administrasi, seperti pencairan saldo JHT, dapat berjalan dengan lancar. Simak panduan lengkapnya berikut ini.
Jika Anda termasuk yang belum mengetahui langkah-langkahnya, Anda berada di tempat yang tepat. Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami mengenai cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
Mengapa Perlu Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan?
Setelah Anda tidak lagi bekerja di perusahaan, keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan Anda seharusnya dinonaktifkan. Hal ini sangat penting bagi anda karena adanya iuran yang harus kalian bayar jika BPJS Ketenagakerjaan kalian terus aktif.
Berikut alasan mengapa perlu menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan:
- Saldo JHT bisa dicairkan sepenuhnya
- Iuran tidak terus ditagihkan
- Tidak terjadi kesalahan data kepesertaan
Selain itu, status kepesertaan yang tidak aktif juga menjadi syarat wajib dalam proses klaim atau peralihan ke BPJS Mandiri (BPU) jika Anda beralih ke pekerjaan informal atau wirausaha.
Dokumen Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Dalam menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, kalian harus menyiapkan dokumen. Sebelum memulai proses, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen.
Berikut dokumen menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan:
- Surat keterangan berhenti bekerja (resign/PHK)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau digital)
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Untuk menonaktifkan akun BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online, yaitu dengan aplikasi JMO dan SIPP Online.
Berikut cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online:
-
Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Anda dapat mengelola kepesertaan sendiri melalui aplikasi JMO.
Langkah-langkahnya:- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
- Registrasi dengan data kependudukan dan nomor BPJS.
- Login dan pilih menu JHT untuk memeriksa status keaktifan.
- Jika status masih aktif, hubungi perusahaan agar segera menonaktifkannya melalui sistem SIPP.
-
Melalui SIPP Online (Hanya oleh Perusahaan)
Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) digunakan oleh perusahaan untuk mengelola data tenaga kerja.
Langkah-langkah perusahaan:- Login ke https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih perusahaan dan cari data Anda.
- Klik opsi “Nonaktifkan Pekerja”
- Konfirmasi penonaktifan
- Peserta tidak bisa mengakses SIPP sendiri, jadi proses ini harus dilakukan oleh HRD perusahaan.
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline
Selain secara online, menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan secara offline. Jika Anda memilih cara manual, datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline:
- Siapkan seluruh dokumen persyaratan.
- Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Ambil dan isi formulir penonaktifan.
- Serahkan dokumen kepada petugas.
- Lunasi tunggakan (jika ada).
- Tunggu proses verifikasi dan penonaktifan selesai.
Penonaktifan oleh Perusahaan
Jika Anda masih terhubung baik dengan perusahaan sebelumnya, Anda bisa meminta HRD untuk membantu menonaktifkan kepesertaan.
Berikut prosedur penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan oleh Perusahaan:
- Laporkan status berhenti bekerja ke HR.
- Isi formulir penonaktifan yang disediakan perusahaan.
- HR akan mengajukan penonaktifan via SIPP dan konfirmasi ke BPJS cabang.
- Proses ini biasanya memakan waktu hingga 30 hari.
Setelah Nonaktif, Apa Selanjutnya?
Terdapat beberapa hal yang bisa kalian lakukan jika kalian menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan kalian.
Setelah kepesertaan BPJS dinyatakan nonaktif, Anda dapat:
- Mencairkan saldo JHT secara penuh atau sebagian.
- Beralih ke BPJS Mandiri (BPU) jika kini bekerja secara mandiri.
- Mendaftar sebagai peserta BPJS baru di perusahaan baru, jika sudah mendapat pekerjaan lain.
Penutup
Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah penting bagi Anda yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan sebelumnya. Jangan sampai status keanggotaan yang masih aktif menghambat pencairan manfaat seperti JHT atau pengalihan ke status baru.
Pastikan Anda memilih metode yang paling sesuai: online melalui aplikasi JMO, melalui perusahaan lewat SIPP, atau langsung ke kantor cabang. Yang terpenting, lengkapi dokumen dan jangan sampai salah langkah.
Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu Anda menyelesaikan proses penonaktifan dengan mudah dan cepat!



