Cara Mengurus SIM Online
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti pendaftaran dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada seseorang sebagai izin untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Individu yang memenuhi persyaratan usia, administrasi, dan kesehatan dapat mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Namun, sekarang masyarakat juga memiliki opsi untuk melakukan pendaftaran SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dengan menggunakan aplikasi ini, calon pengemudi dapat mengikuti tes teori SIM dari rumah. Namun, untuk mengikuti ujian praktik, masih diperlukan kunjungan langsung ke Satpas.
Korlantas Polri telah merilis aplikasi digital Korlantas Polri yang memungkinkan perpanjangan SIM dilakukan secara online. Aplikasi ini dapat diunduh langsung dari Play Store atau App Store dengan mencari “SINAR, SIM Nasional Presisi”.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendaftar SIM secara online:
-
- Daftarlah secara online melalui website Korlantas Polri (http://sim.korlantas.polri.go.id/). Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP dan surat keterangan lainnya.
- Setelah membuka website, pilih menu “Pendaftaran SIM online” yang terdapat di halaman utama. Anda dapat memulai proses pendaftaran dari sana.
- Di halaman tersebut, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa bagian sesuai dengan permintaan. Isi data permohonan seperti golongan atau jenis SIM (SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, SIM D), jenis permohonan, Polda kedatangan, dan Satpas kedatangan untuk ujian.
- Selanjutnya, lengkapilah data diri Anda secara detail dan jelas sesuai dengan KTP dan NIK.
- Anda juga akan diminta untuk mengisi data keadaan darurat yang berguna dalam situasi insiden di jalan.
- Setelah itu, konfirmasilah data yang telah Anda isi sebelumnya. Periksa informasi dengan teliti untuk memastikan tidak ada kesalahan. Jika sudah, lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM.
- Pada bagian pembayaran, Anda akan diminta untuk memilih metode pembayaran yang tersedia. Pilihlah metode yang paling sesuai untuk Anda.
- Kemudian, tentukan jadwal kedatangan Anda ke Satpas.
- Anda juga akan diminta untuk mengisi rekening pengembalian dana. Bagian ini diperlukan jika proses pembuatan SIM tidak dapat dilanjutkan dan Anda memilih untuk mengundurkan diri atau tidak lolos uji. Dana akan dikembalikan melalui rekening yang Anda berikan.
- Setelah itu, Anda dapat menyetujui pendaftaran SIM online.
Syarat Mengurus SIM online 2023
Pastikan untuk mengikuti petunjuk dengan seksama dan memastikan data yang Anda berikan akurat. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh SIM, yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
-
Persyaratan Usia
– Usia minimal untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 adalah 17 tahun.
– Usia minimal untuk SIM C1 adalah 18 tahun.
– Usia minimal untuk SIM C2 adalah 19 tahun.
– Usia minimal untuk SIM A dan SIM B1 adalah 20 tahun.
– Usia minimal untuk SIM B2 adalah 21 tahun.
– Usia minimal untuk SIM B1 Umum adalah 22 tahun.
– Usia minimal untuk SIM B2 Umum adalah 23 tahun.
-
Persyaratan Administrasi
– Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
– Menyerahkan kartu identitas elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi.
– Menyerahkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, yang diterbitkan dalam waktu maksimal 6 bulan.
– Bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia, menyerahkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang berwenang.
– Melakukan perekaman biometrik, termasuk sidik jari, pengenalan wajah, dan pengenalan retina mata.
– Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
-
Persyaratan Kesehatan
– Bagi pendaftar SIM tahun 2023, perlu menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan pemeriksaan kesehatan rohani yang meliputi kemampuan kognitif, kemampuan psikomotor, dan kepribadian.
-
Persyaratan Lulus Ujian
Calon pengemudi harus lulus dalam sejumlah tes yang diujikan, termasuk ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktek.
Biaya Pendaftaran SIM 2023:
Pendaftar harus membayar biaya administrasi untuk pembuatan SIM dan tes yang dilakukan. Berikut adalah biaya pendaftaran SIM dari SIM A hingga D1:
– SIM A: Rp 120.000
– SIM B: Rp 120.000
– SIM B2: Rp 120.000
– SIM C: Rp 100.000
– SIM C1: Rp 100.000
– SIM C2: Rp 100.000
– SIM D: Rp 50.000
– SIM D1: Rp 50.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi, tes psikologi, dan tes kesehatan.



