Cek Kriteria Terbaru Penerima Bansos 2026, Kamu Termasuk? Mulai tahun 2026, ada perubahan besar dalam peraturan untuk penerima bantuan sosial.
Banyak orang yang sebelumnya mendapatkan bantuan, sekarang mungkin tidak lagi terdaftar. Pemerintah kini menggunakan sistem baru yang berbasis desil lewat Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dengan hal ini, siapa yang berhak menerima bantuan sosial akan benar-benar ditentukan oleh kondisi ekonomi yang tercatat. Lalu, bagaimana rinciannya untuk kriteria penerima sekarang?
Apa yang Berubah di Bantuan Sosial 2026?
Jika sebelumnya mengandalkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), kini pemerintah beralih ke DTSEN yang diklaim lebih tepat dan selalu diperbarui.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa kebijakan ini memang dirancang untuk memperjelas sasaran bantuan agar lebih sesuai.
“Bapak ibu sekalian ini adalah arahan kebijakan dari Kemensos. Pertama, memindahkan bantuan ke yang lebih membutuhkan, mengalihkan PBI dari desil 8-10 ke desil 1-5 yang belum mendapatkan perlindungan,” jelas Mensos.
“Memperluas perlindungan bagi kelompok yang paling rentan, menjaga keadilan dan sistem perlindungan sosial. Catatan kami DTSEN terus diperbarui dan kami yakin jika dilakukan bersama-sama akan semakin tepat,” tambahnya.
Sekarang, bantuan seperti PBI BPJS mulai difokuskan kepada warga miskin ekstrem dan kelompok yang paling rentan.
Apa Itu Sistem Desil dalam Bantuan Sosial?
Desil merupakan sistem klasifikasi masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, dibagi menjadi 10 level dari yang paling miskin (desil 1) hingga yang paling sejahtera (desil 10).
Menurut “Buku Saku 0%: Manfaat dan Penerima Program Dukungan Kesejahteraan Tahun 2026” dari Tim Kantor Staf Presiden, sistem ini digunakan untuk memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Jadi, semakin rendah nomor desil, semakin besar kemungkinan untuk mendapatkan bantuan.
Kriteria Penerima Bantuan Sosial Terbaru
Pemerintah memakai data terbaru DTSEN untuk memastikan bantuan diberikan hanya kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Jadi, seperti apa kriteria penerima bantuan sosial terbaru menurut DTSEN?
1. Penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH)
- Desil 1-4
- Kuota 10 juta keluarga
- Tidak semua yang berada di desil 1-4 menerima bantuan PKH. Diprioritaskan untuk kelompok desil bawah.
2. Penerima Bantuan Sosial Sembako (BPNT)
- Desil 1-5
- Kuota 18. 2 juta keluarga
- Tidak semua dalam desil 1-5 mendapatkan bantuan sembako. Diprioritaskan untuk kelompok desil bawah.
3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
- Desil 1-5
- Kuota 96. 8 juta jiwa
- Tidak semua yang ada di desil 1-5 menerima bantuan JKN. Diprioritaskan untuk kelompok desil bawah.
Dengan terus diperbarui, DTSEN akan semakin tepat. Jumlah penerima bantuan sosial terbatas sehingga tidak semua di desil 1-4 akan menerima bantuan, penetapan desil yang besar mempertimbangkan kesalahan inclusi dan eksklusi yang masih tinggi.
Secara bertahap, penggunaan desil akan disesuaikan (menuju PKH = Desil 1, Sembako = Desil 1-2, PBI = Desil 1-4).
Urutan Prioritas Desil Penerima Bantuan Sosial 2026
Salah satu syarat utama untuk menjadi penerima bantuan sosial adalah termasuk dalam kelompok desil tertentu. Kriteria penerima bantuan sosial ini juga bervariasi sesuai kebijakannya. Namun, prioritas tetap pada kategori desil 1-5. Dilansir dari detikcom, berikut adalah rincian pembagian desil agar lebih jelas.
1. Desil 1 (Sangat Miskin)
Kelompok ini terdiri dari masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rendah, berada dalam 10% terbawah. Ini adalah mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan pendapatan yang tidak menentu, sehingga susah memenuhi kebutuhan dasar.
2. Desil 2 (Miskin)
Kelompok ini masih dianggap rentan, mereka masuk dalam 10-20% yang paling bawah. Kategori ini mencakup mereka yang sangat terkena dampak dari kenaikan harga dan tidak memiliki tabungan atau dana cadangan.
3. Desil 3 (Hampir Miskin)
Kelompok ini bukanlah golongan yang sangat miskin, tetapi berada di ambang kemiskinan. Mereka termasuk dalam 20-30% yang terbawah. Penerima di desil 3 lebih rentan terhadap PHK, dan bisa jatuh miskin jika harga barang kebutuhan pokok naik atau saat terjadi gejolak ekonomi.
4. Desil 4 (Rentan Miskin)
Kondisi finansial relatif aman, tetapi masih berisiko jika muncul keadaan darurat. Kelompok ini tergolong dalam 40% rumah tangga terendah. Mereka mudah terpengaruh ketika ada bencana atau sakit parah, dan bisa mengalami penurunan pendapatan secara tiba-tiba. Mereka juga masih memiliki kemungkinan untuk mendapatkan bantuan sosial dalam situasi tertentu.
5. Desil 5 (Pas-pasan)
Kelompok ini berada di ambang keamanan ekonomi, tetapi belum sepenuhnya makmur. Masih dikategorikan belum sejahtera karena mereka mungkin memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari, namun tabungan mereka minim.
6. Desil 6-10 (Menengah ke Atas)
Kelompok ini dianggap cukup sejahtera dan tidak menjadi fokus dalam bantuan sosial. Mereka relatif aman dari risiko kemiskinan.
Cara Memeriksa Status Desil dan Penerima Bansos
Pemerintah sekarang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memeriksa status kesejahteraan atau desil sehingga bisa menentukan penerima bantuan sosial.
Dengan mengetahui desil, kamu bisa memastikan apakah termasuk dalam kategori yang berhak mendapatkan bantuan sosial atau tidak.
1. Memeriksa Status Melalui Situs Resmi
- Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Akan muncul tampilan “Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos”
- Masukkan nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode verifikasi yang muncul
- Klik tombol ‘Cari Data’
- Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status penerima bansos beserta keterangan desil
2. Memeriksa Status Melalui Aplikasi Bansos Kemensos
- Buka aplikasinya Cek Bansos Kemensos
- Login ke akun yang sudah terdaftar
- Pilih menu ‘Cek Bansos’
- Masukkan data wilayah dan nama lengkap
- Klik ‘Cari Data’
Hasilnya akan tampil di layar, termasuk status terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos serta informasi tentang posisi desil penerima
Sumber :
https://www.detik.com/jatim/berita/d-8449960/siapa-yang-masih-berhak-dapat-bansos-2026-ini-kriteria-terbarunya




