Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) yang Hilang atau Rusak
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap keluarga di Indonesia. Jika KK hilang atau rusak, kamu bisa mengurus penggantiannya dengan langkah mudah berikut ini.
Syarat Mengurus KK Hilang/Rusak
-
Surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
-
KK yang rusak (jika rusak)
-
Fotokopi e-KTP anggota keluarga
-
Surat pengantar RT/RW
Cara Mengurus KK Rusak
-
Datang ke Kelurahan dengan membawa semua dokumen persyaratan.
-
Petugas akan memverifikasi dan memberikan formulir isian.
-
Formulir diserahkan ke Disdukcapil untuk diproses.
-
KK baru bisa dicetak dalam waktu 1–3 hari kerja, tergantung wilayah.



