Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) Baru atau Perubahan Data 2025
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang memuat data identitas seluruh anggota keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap rumah tangga dan digunakan untuk berbagai keperluan administrasi seperti pendaftaran sekolah, BPJS, hingga perbankan. Kamu bisa mengurus pembuatan KK baru atau perubahan data secara online maupun offline.
Jenis Layanan KK yang Bisa Diajukan
-
KK baru karena membentuk keluarga baru
-
KK baru karena pindah domisili
-
Perubahan data (status, nama, NIK, penambahan anggota keluarga)
-
Penggantian karena hilang atau rusak
Syarat Dokumen yang Dibutuhkan:
-
Formulir F-1.06 dari Dinas Dukcapil
-
KTP elektronik semua anggota keluarga
-
Akta nikah/cerai (jika diperlukan)
-
Akta kelahiran anak (untuk penambahan anggota)
-
Surat pindah (jika pindah domisili)
-
Surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
Cara Mengurus KK Secara Online
-
Kunjungi situs resmi Dukcapil daerah masing-masing atau layanan seperti https://dukcapil.kemendagri.go.id jika tersedia.
-
Pilih layanan pembuatan/perubahan KK.
-
Unggah dokumen persyaratan sesuai jenis pengajuan.
-
Isi formulir pengajuan secara online.
-
Tunggu verifikasi dari petugas Dukcapil.
-
KK akan dikirim dalam bentuk PDF dan bisa dicetak sendiri (legal berlaku jika di-print di kertas HVS A4).
Cara Mengurus KK Secara Offline (Langsung ke Dukcapil):
-
Datang ke kantor Dinas Dukcapil sesuai domisili.
-
Ambil dan isi formulir permohonan.
-
Serahkan dokumen persyaratan ke loket layanan.
-
Petugas akan memproses permohonan dalam waktu 1–7 hari kerja.
-
Ambil KK yang sudah dicetak sesuai jadwal.
Mengurus Kartu Keluarga kini bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui layanan digital. Baik pengajuan baru maupun perubahan data bisa diproses tanpa perlu antre lama. Pastikan semua data yang diberikan akurat agar tidak terjadi kendala dalam pelayanan publik ke depan.



