Cara Mengurus e-KTP yang Hilang di Dukcapil Setempat
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting yang menegaskan identitas dan status kependudukan seseorang di Indonesia. KTP berisi informasi penting seperti nama, tanggal lahir, dan alamat. Meski sebagian orang berusaha merawat dengan baik, namun terkadang dokumen penting seperti KTP bisa saja hilang atau rusak tanpa disadari. Jika hal ini terjadi, tak perlu khawatir, karena permohonan KTP Anda yang hilang atau rusak bisa diserahkan kembali ke Dinas Pendaftaran Kependudukan dan Penduduk (Dukcapil) di tempat tinggal Anda.
Tata cara penanganan KTP yang hilang merupakan informasi yang perlu diketahui oleh masyarakat khususnya yang terdampak. Pasalnya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai prosedur dalam kehidupan sehari-hari.
Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang
Berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus KTP hilang yang harus dipersiapkan:
-
Fotokopi KTP yang hilang
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Surat kehilangan di kantor polisi terdekat.
-
Surat pengantar dari RT dan RW, kemudian urus di kelurahan sesuai domisili.
-
Mengisi formulir permohonan KTP baru di kantor kelurahan sesuai domisili.
-
Membawa 2 lembar pas foto berukuran 3×4 cm
-
Membawa 2 lembar pas foto berukuran 4×6 cm
Cara dan Tahapan Proses Pengurusan e-KTP
Berikut alur atau tahapan proses pengurusan e-KTP yang hilang:
-
Mengunjungi kantor kecamatan atau dukcapil dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
-
Menunggu proses verifikasi dokumen yang dibawa oleh pihak petugas kantor.
-
Untuk permohonan KTP baru akan diproses oleh petugas dalam kurun waktu sekitar 7 hari kerja.
-
Apabila KTP baru sudah siap, pemohon dapat kembali mengunjungi kantor kecamatan atau dukcapil untuk mengambilnya.
Catatan : KTP hanya bisa diambil oleh pemohon dan tidak bisa diwakilkan.
Biaya pengurusan e-KTP yang hilang
Umumnya untuk mengurus e -KTP yang hilang, tidak akan dipungut biaya (Gratis) kecuali dokumen yang perlu disalin. Namun, pada beberapa tempat atau instansi seperti Kantor kepolisian, RT/RW, Kantor kelurahan, maupun kecamatan disuatu wilayah memiliki kebijakan sendiri. Setiap KTP yang hilang harus segera diurus agar tidak menghambat akses terhadap berbagai layanan publik dan manfaat bantuan sosial pemerintah.
Cara mengganti KTP secara Online
-
Kunjungi website resmi Dukcapil wilayah Anda.
-
Login menggunakan NIK, nomor KK dan password yang Anda buat.
-
Jika Anda belum melakukannya, klik Daftar.
-
Isi formulir pendaftaran saat membuat akun baru.
-
Setelah login, pilih menu KTP.
-
Masukkan data-data yang diperlukan sesuai dengan KTP atau KTP keluarga Anda.
-
Unggah formulir yang diperlukan, jika perlu.Diantaranya salinan digital KTP dan KK lama.
-
Harap pastikan ukuran file memenuhi peraturan.
-
Hal ini dikarenakan file yang terlalu besar tidak dapat diupload.
-
Setelah menyerahkan file dan data Anda, tunggu hingga proses verifikasi selesai oleh otoritas terkait.
-
Jika informasinya lengkap dan akurat, biasanya hanya membutuhkan waktu 2-3 hari kerja.
-
Jika masih ada data yang salah, Anda akan diminta untuk memperbarui data terlebih dahulu.
-
Setelah selesai, Anda akan menerima konfirmasi kapan Anda akan menerima KTP baru Anda.
-
Mempersiapkan kartu keluarga dan fotokopi KTP lama sebagai syarat mendapatkan KTP baru.
-
Mengganti KTP lama dengan KTP baru sesuai disukcapil setempat untuk ditukarkan.

Komentar