Mengubah desil bansos menjadi cara agar keluarga tetap menerima bantuan dengan tepat sasaran. Hal ini karena, pemerintah pada tahun 2026 mengubah syarat desil untuk bantuan sosial seperti BPNT yang sebelumnya masuk desil 1-5 sekarang penerima harus masuk keluarga desil 1-4. Maka, bagi keluarga yang tidak masuk desil 1-4 dapat melakukan pengusulan perubahan desil bansos yang dapat dilakukan secara online dan offline.
Dengan mengusulkan perubahan desil, masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan kembali bansos tersebut, namun harus dipahami meskipun telah melakukan perubahan desil belum tentu desil nya turun maupun naik. Maka, bagi keluarga yang ingin mengubah desil bansos simak penjelasan dibawah ini.
Tentang Desil Bansos
Desil merupakan kelompok kesejahteraan keluarga yang diukur berdasarkan variabel sosial ekonomi mencakup keterangan individu (pekerjaan, pendidikan), keterangan perumahan (kondisi rumah, daya listrik) dan kepemilikan aset. Desil dibagi menjadi 10 kelompok, dimana desil 1 menjadi prioritas penerima, desil 5 standar, serta desil 6-10 tidak termasuk penerima bansos.
Desil bersifat dinamis, jika tidak sesuai dapat diperbarui melalui desa/kelurahan dan dinas sosial atau melalui aplikasi cek bansos dengan menyampaikan data sesuai kondisi nyata; selanjutnya desil akan dihitung ulang oleh BPS secara periodik.
Cara Mengubah Desil Bansos 2026
Masyarakat yang ingin melakukan perubahan desil, dapat menggunakan dua cara yaitu secara online di aplikasi cek bansos dan offline di kantor kelurahan. Untuk langkah-langkahnya sebagai berikut yang dikutip dari instagram dinsos grobogan:
Mengubah Desil di Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Playstore atau Appstore.
- Registrasikan dirimu di aplikasi Cek Bansos itu.
- Ajukan permohonan pembaruan dengan mencakup pengurangan desil melalui aplikasi Cek Bansos.
- Setelahnya, petugas Pendamping Sosial dari Kemensos akan melakukan pengecekan di lapangan.
- Selanjutnya, data yang diajukan akan mengalami proses verifikasi secara bertahap oleh Kemensos.
- Kemudian, BPS (Badan Pusat Statistik) akan mengolah data untuk menilai kelayakan pengurangan desil tersebut.
Mengubah Desil di Kantor Keluarahan
Selain lewat online, masyarakat dapat mengajukan perubahan desil lewat offline kantor kelurahan. Untuk langkah-langkahnya yaitu:
- Kunjungi Desa atau Kelurahan tempat berdomisili dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga dan KTP.
- Lakukan diskusi serta mengajukan permohonan pembaruan data kepada petugas yang bertugas untuk memasukkan data di tingkat Desa/Kelurahan.
- Petugas Pencatat Data Desa/Kelurahan akan memfasilitasi proses pengajuan melalui aplikasi SIKS-NG dari Kementerian Sosial.
- Kemudian, akan dilakukan serangkaian proses validasi terhadap usulan yang diajukan oleh Dinas Sosial dan Kemensos secara bertahap.
- Langkah berikutnya adalah pemrosesan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) untuk menentukan urutan Desil.
- Petugas Pencatat Data Desa/Kelurahan hanya akan membantu mengajukan pembaruan melalui sistem SIKS-NG Kemensos apabila semua informasi yang ada sudah cocok.
Perlu dipahami, dengan melakukan pembaruan desil dapat menghasilkan desil naik, turun dan tetap. Hal ini dikarenakan tergantung kondisi ekonomi keluarga tersebut.
Cara Cek Desil Bansos 2026
Setelah mengubah desil, masayrakat dapat mengecek kembali posisi desil dengan cara mudah lewat aplikasi cek bansos dengan langkah berikut ini:
- Download dan pasang Aplikasi Cek Bansos di HP secara online.
- Setelah berhasil diinstal, buka aplikasinya.
- Kemudian pilih Menu “Cek Bansos”.
- Masukkan NIK KTP yang terdiri dari 16 digit.
- Tekan “Cari Data”.
Hasil pencarian akan menunjukkan status bansos seperti PKH , BPNT dan PBI JKN, informasi pencairan, dan kelompok desil pada DTSEN.
Kesimpulan
Mengubah desil bansos memungkinkan keluarga untuk menerima bantuan sosial dengan tepat. Pada tahun 2026, syarat desil untuk bantuan BPNT diperbarui, dan penerima harus termasuk dalam desil 1-4. Keluarga di luar desil tersebut dapat menyarankan perubahan secara online atau offline.
Sumber
https://www.instagram.com/p/DT61IzZAViY/?img_index=3&igsh=MWNzaTdleHh5cG1qbA%3D%3D
https://cekbansos.kemensos.go.id/

Komentar