Beranda / Cara Mendapatkan Program Indonesia Pintar

Cara Mendapatkan Program Indonesia Pintar

Cara Mendapatkan Program Indonesia Pintar

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dari pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan peluang belajar yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin guna membiayai pendidikan mereka. Bagi siswa SMA dan SMK sederajat yang ingin mendaftar PIP, berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Proses Pendaftaran PIP bagi Siswa SMA dan SMK Sederajat

Pendaftaran PIP untuk siswa SMA dan SMK sederajat dilakukan dengan bantuan dari sekolah masing-masing. Langkah-langkah berikut harus diikuti:




  1. Verifikasi NISN: Pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang bisa diakses melalui situs nisn.data.kemdikbud.go.id.

  2. Siapkan Dokumen: Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:

    • Kartu Keluarga (KK)

    • Akta Kelahiran

    • Rapor terakhir

    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) RT/RW

    • Surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.

  3. Bawa Berkas ke Sekolah: Bawa semua dokumen tersebut ke institusi pendidikan yang dituju.

  4. Proses Verifikasi: Petugas di sekolah akan membantu mendaftarkan dan menunggu proses verifikasi.

Persyaratan PIP 2024

Untuk mendaftar PIP, siswa harus memenuhi beberapa persyaratan. Penerima PIP harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, atau memiliki pertimbangan khusus lainnya. Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi:




  1. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

  2. Peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

  3. Siswa berstatus yatim atau piatu, atau tinggal di panti asuhan/panti sosial/sekolah.

  4. Siswa yang terdampak bencana alam.

  5. Siswa yang putus sekolah (drop out) dan diharapkan melanjutkan pendidikan.

  6. Siswa dengan kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.

  7. Siswa di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Jumlah Bantuan PIP 2024

Besaran bantuan yang diterima oleh siswa penerima PIP bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:




  • Peserta didik SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun. Siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225.000.

  • Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun. Siswa baru dan kelas akhir memperoleh Rp 375.000.

  • Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000 per tahun. Siswa baru dan kelas akhir diberi Rp 500.000.

Langkah-Langkah Mendaftar PIP Kemdikbud 2024

Jika siswa merasa memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di link pip.kemdikbud.go.id, berikut adalah cara mendaftar:

  1. Terdaftar pada DTKS: Siswa harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Dapodik Sekolah.

  2. Penandaan Status Layak PIP di Dapodik: Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik. Dinas pendidikan dan pemangku kepentingan kemudian mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data tersebut.

  3. Terdaftar di DTKS: Cara untuk terdaftar di DTKS dapat melalui Musyawarah Desa/Kelurahan atau berkoordinasi dengan dinas sosial setempat.

  4. Informasi DTKS: Untuk mendapatkan informasi DTKS dapat mengunjungi laman dtks.kemensos.go.id.

Pendaftaran Melalui Dinas Pendidikan

Siswa juga dapat mendaftar melalui Dinas Pendidikan dengan langkah-langkah berikut:




  1. Bawa KKS: Siswa membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik wali atau orang tuanya, dan ajukan kepada lembaga pendidikan setempat.

  2. SKTM jika Tidak Memiliki KKS: Jika siswa tidak memiliki KKS, wali atau orang tua harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW serta kelurahan atau desa.

  3. Verifikasi Data: Ajukan KKS atau SKTM untuk dilakukan verifikasi data.

Syarat Penerima PIP Kemdikbud

Penerima PIP harus merupakan siswa berusia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas sebagai berikut:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang dihasilkan dari pemadanan data terbaru Dapodik dengan DTKS Kemensos.

Dengan mengikuti prosedur dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan, siswa dari keluarga kurang mampu dapat memanfaatkan Program Indonesia Pintar untuk mendukung pendidikan mereka.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan