Informasi
Beranda / Informasi / Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign: Panduan Lengkap Klaim JHT, JKM, dan JKK

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign: Panduan Lengkap Klaim JHT, JKM, dan JKK

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign: Panduan Lengkap Klaim JHT, JKM, dan JKK

Apakah Anda baru saja resign dari pekerjaan dan ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan?

Jangan khawatir, meskipun sudah tidak bekerja, Anda tetap berhak mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, terutama manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut informasi dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang mengundurkan diri masih bisa mengklaim dana karena iuran BPJS sebagian berasal dari potongan gaji karyawan, bukan hanya dari perusahaan.




Jenis Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang Bisa Diklaim

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)
    Dapat dicairkan saat pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, atau setelah resign.
    Besaran iuran: 5,7% dari gaji (2% pekerja, 3,7% perusahaan)

  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
    Melindungi dari risiko kecelakaan kerja.
    Iuran: 0,24%–1,74% dari perusahaan

  3. Jaminan Kematian (JKM)
    Diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
    Iuran: 0,3%, dibayarkan oleh perusahaan




Siapa yang Bisa Mengajukan Klaim BPJS Ketenagakerjaan?

Berikut kondisi peserta yang bisa mencairkan manfaat BPJS:

  • Mengundurkan diri (resign)

  • PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

  • Usia pensiun (56 tahun)

  • Cacat total tetap

  • Meninggal dunia

  • Berakhirnya kontrak PKWT

  • Pekerja migran (PMI)

  • Pensiun sesuai perjanjian kerja

  • Meninggalkan Indonesia secara permanen

  • Klaim sebagian JHT (10% atau 30%)




Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Syarat Dokumen Pencairan JHT:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • KTP atau identitas resmi lainnya

  • Surat pengunduran diri yang sudah disetujui perusahaan

  • NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta)

Langkah-langkah Klaim Online via Lapakasik:

  1. Akses: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

  2. Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor peserta

  3. Verifikasi kelayakan oleh sistem

  4. Lengkapi data dan unggah dokumen

  5. Terima jadwal wawancara dan lokasi cabang

  6. Wawancara via video call (siapkan dokumen asli)

  7. Dana JHT akan dikirim ke rekening Anda




Cara Klaim JKM untuk Ahli Waris Peserta yang Sudah Resign

Jika peserta BPJS meninggal setelah resign, ahli waris tetap bisa mengajukan klaim JKM.

Syarat Dokumen Klaim JKM:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan

  • KTP/paspor pekerja dan ahli waris

  • Kartu keluarga

  • Surat kematian & surat keterangan ahli waris

  • Buku nikah (jika ahli waris pasangan)

  • Buku tabungan atas nama ahli waris

Prosedur Pengajuan:

  1. Datang ke kantor cabang BPJS

  2. Isi formulir klaim

  3. Ambil antrean dan tunggu panggilan

  4. Serahkan dokumen

  5. Terima bukti pengajuan

  6. Dana akan ditransfer ke rekening ahli waris




Cara Klaim JKK Jika Terjadi Kecelakaan Kerja

Untuk pekerja yang mengalami kecelakaan kerja saat masih aktif, berikut syarat dan prosedurnya.

Dokumen Wajib Klaim JKK:

  • Formulir laporan kecelakaan (Tahap I, II, III)

  • Kartu BPJS, KTP, kronologi kejadian

  • Fotokopi KTP dua saksi

  • Surat polisi (jika kecelakaan lalu lintas)

  • Kwitansi biaya pengobatan

  • Surat tugas/lembur (jika di luar jam kerja)

  • Absensi kerja & buku tabungan

  • NPWP (jika saldo di atas Rp50 juta)

Langkah Pengajuan:

  1. Kunjungi kantor BPJS terdekat

  2. Isi dan serahkan formulir & dokumen

  3. Ambil nomor antrean

  4. Serahkan kepada petugas

  5. Dapatkan tanda bukti klaim

  6. Dana akan dikirim ke rekening peserta




Penutup: Pastikan Prosedur Klaim BPJS Ketenagakerjaan Anda Tepat

Untuk Anda yang sudah tidak bekerja atau mengundurkan diri, memahami cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign adalah langkah penting.

Pastikan semua dokumen klaim lengkap dan ikuti prosedur dengan benar agar dana JHT, JKK, atau JKM bisa segera Anda terima.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan