Beranda / Cara Daftarkan NIK e-KTP untuk Dapat Bansos PKH Tahun 2025

Cara Daftarkan NIK e-KTP untuk Dapat Bansos PKH Tahun 2025

Cara Daftarkan NIK e-KTP untuk Dapat Bansos PKH Tahun 2025

Hingga tahun 2025, pemerintah masih tetap berkomitmen untuk menyalurkan beragam bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan ini akan ditujukan kepada masyarakat dengan kategori tertentu yang telah memenuhi syarat. Bansos PKH menjadi bagian dari program pemerintah dalam membantu masyarakat miskin dan rentan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Bantuan ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan mendorong peningkatan kualitas hidup keluarga melalui pemberian bantuan tunai bersyarat.

Di tahun 2025, pemerintah kembali melanjutkan program bansos PKH yang dijadwalkan cair untuk setiap 3 bulan sekali dengan tahapan sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari-Maret 2025
  • Tahap 2: April-Juni 2025
  • Tahap 3: Juli-September 2025
  • Tahap 4: Oktober-Desember 2025




Syarat Penerima Bansos PKH Tahun 2025

Perlu diketahui bahwa sebelum mendaftarkan NIK e-KTP untuk bisa mendapatkan bansos PKH tahun 2025, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan agar bantuan tersebut disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya. Adapun persyaratan sebagai penerima bansos PKH pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  • Memiliki KTP Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan
  • Tidak tergolong dalam kelompok ASN, Polri, atau TNI
  • Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.




Cara Daftarkan NIK e-KTP untuk Dapat Bansos PKH Tahun 2025

Untuk dapat menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025, masyarakat harus mendaftarkan NIK e-KTP mereka melalui beberapa tahapan. Proses ini dapat dilakukan dengan mudah melalui HP secara online. Adapun tahapan dalam mendaftarkan NIK e-KTP untuk dapat bansos PKH tahun 2025 diantaranya yaitu:

  1. Unduh/download aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store yang ada di HP.
  2. Buka aplikasi tersebut dan klik tombol ‘Buat Akun Baru’ untuk melakukan registrasi.
  3. Isi data diri yang diminta dengan lengkap, termasuk nama lengkap, nomor Kartu Keluarga (KK),
  4. nomor induk kependudukan (NIK), alamat domisili, dan alamat email aktif.
  5. Unggah foto e-KTP dan selfie sambil memegang e-KTP.
  6. Pastikan semua data terisi dengan benar, kemudian klik tombol ‘Buat Akun Baru’.
  7. Cek email dari Kemensos untuk melakukan verifikasi dan aktivasi akun.
  8. Setelah berhasil, kembali masuk ke beranda aplikasi Cek Bansos dan klik menu ‘Daftar Usulan’.
  9. Pilih menu ‘Tambahkan Usulan’ dan isi informasi pribadi yang diminta.
  10. Pilih jenis bantuan yang diinginkan dan tunggu proses verifikasi.




Demikian cara untuk mendaftarkan NIK e-KTP untuk dapat mendapatkan bansos PKH pada tahun 2025. Pastikan untuk mengikuti prosedur yang berlaku dan selalu periksa informasi terbaru dari pemerintah setempat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan