Cara Cepat Daftar NPWP Online 2025 via Coretax, Cukup dari HP Saja
Kini, membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semakin mudah dan praktis berkat layanan pendaftaran online melalui platform Coretax.
Di tahun 2025, kamu tidak perlu lagi repot antre di kantor pajak karena proses pendaftaran NPWP bisa dilakukan sepenuhnya lewat HP atau komputer dengan koneksi internet.
Coretax adalah sistem terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai solusi digital untuk mendaftar NPWP secara daring.
Platform ini dirancang agar proses registrasi NPWP menjadi lebih cepat, aman, dan sederhana tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Panduan Lengkap Daftar NPWP Online Melalui Coretax Tahun 2025
Bagi kamu yang ingin membuat NPWP online di tahun 2025, ikuti langkah-langkah mudah berikut ini lewat Coretax:
-
Kunjungi Website Resmi Coretax
Buka browser di HP atau komputer dan akses laman resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. -
Pilih Menu Pendaftaran
Klik tombol “Daftar di Sini” di halaman utama untuk memulai pendaftaran NPWP. -
Tentukan Jenis Wajib Pajak
Pilih jenis wajib pajak yang sesuai, misalnya “Perorangan” untuk pendaftaran NPWP individu. -
Konfirmasi Kepemilikan NIK
Jawab pertanyaan apakah kamu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), pilih “Ya” jika sudah punya. -
Pilih Jenis Registrasi
Pilih “Aktivasi NIK” jika ingin menjadikan NIK sebagai NPWP, atau “Registrasi Akun” untuk membuat akun Coretax saja. -
Isi Data Identitas Lengkap
Masukkan data seperti NIK, nama sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, agama, nomor KK, pekerjaan, nama ibu kandung, dan status keluarga. -
Lengkapi Data Kontak
Masukkan alamat email aktif dan nomor ponsel yang dapat dihubungi. -
Verifikasi OTP
Klik verifikasi dan masukkan kode OTP yang dikirim ke email atau nomor HP untuk konfirmasi. -
Tambahkan Pihak Terkait (Opsional)
Jika diperlukan, kamu bisa menambahkan pihak terkait pada formulir. -
Isi Informasi Ekonomi
Lengkapi data sumber penghasilan, jenis usaha, atau pembukuan jika ada. -
Masukkan Alamat Domisili
Isi alamat lengkap sesuai tempat tinggal atau KTP. -
Unggah Foto Identitas
Unggah foto diri untuk proses pencocokan data dengan database Dukcapil. -
Periksa dan Kirim Pengajuan
Pastikan semua data sudah benar, centang persetujuan, lalu klik “Kirim Pengajuan” untuk memproses permohonan.
Setelah pengajuan terkirim, sistem Coretax akan memproses permohonan secara otomatis dan kamu tinggal menunggu konfirmasi dari DJP.
Syarat dan Dokumen Daftar NPWP Orang Pribadi 2025
Mengacu pada ketentuan resmi dari situs pajak.go.id, berikut dokumen yang wajib dipersiapkan:
-
Warga Negara Indonesia (WNI): Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
-
Warga Negara Asing (WNA): Fotokopi paspor serta KITAS atau KITAP.
-
Bukti Pekerjaan atau Usaha: Surat keterangan kerja dari perusahaan atau Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku UMKM.
-
Formulir Pendaftaran NPWP: Bisa langsung diisi saat proses daftar online.
Dengan hadirnya Coretax, proses daftar NPWP online 2025 jadi lebih efisien dan mudah diakses kapan saja serta di mana saja hanya dengan smartphone dan koneksi internet.
Pastikan selalu mengisi data dengan benar dan update informasi terbaru agar pendaftaran NPWP berjalan lancar tanpa kendala.



