Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berkomitmen menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Salah satu program utama yang dijalankan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang saat ini telah memasuki tahap kedua pada April 2026.
Penyaluran bantuan ini diberikan kepada keluarga yang sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah.
Karena itu, masyarakat perlu memahami cara pengecekan serta besaran dana bantuan yang akan diterima.
Bantuan PKH disalurkan secara berkala setiap tiga bulan dalam satu tahun, dengan total empat tahap penyaluran. Pada tahun 2026, saat ini bantuan memasuki tahap kedua yang berlangsung pada April hingga Juni.
Penyaluran PKH tidak memiliki tanggal pasti karena dilakukan secara bertahap, bisa di awal hingga akhir periode. Adapun rincian jadwalnya adalah sebagai berikut:
Jadwal Penyaluran PKH Tahun 2026
- Tahap 1: Januari – Maret (penyaluran April – Juni)
- Tahap 2: Juli – September (penyaluran Oktober – Desember)
Masyarakat dianjurkan untuk secara rutin mengecek status penerimaan bantuan agar mengetahui kapan dana telah masuk.
Dana PKH dapat dicairkan melalui bank Himbara atau kantor pos terdekat setelah proses penyaluran dilakukan.
Syarat Penerima Program Keluarga Harapan 2026
Tidak semua masyarakat dapat menerima bantuan PKH, karena ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima pada April 2026, sesuai informasi dari Kementerian Sosial.
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan serta sudah terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Memiliki anggota keluarga dengan kondisi tertentu, seperti ibu hamil atau menyusui, anak balita (maksimal dua anak), anak usia sekolah (SD, SMP, SMA) yang masih aktif bersekolah, penyandang disabilitas berat, atau lansia berusia 60 tahun ke atas.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dan bukan bagian dari aparatur negara seperti ASN, TNI, maupun Polri.
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki identitas resmi yang sah.
- Memiliki dokumen kependudukan aktif, seperti e-KTP dan Kartu Keluarga yang sudah terdaftar dalam sistem.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), sebagaimana dikutip dari Harian Disway, menyampaikan bahwa penyaluran bansos PKH kini semakin tepat sasaran berkat dukungan data DTSEN yang terus diperbarui dan bersifat dinamis.
Cara Cek Melalui Situs Resmi Kemensos
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi Kemensos dengan langkah-langkah berikut:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah domisili secara lengkap mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode verifikasi yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data”.
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi status penerima berdasarkan data yang dimasukkan. Cara ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan transparan dan akurat.
Cek Melalui Aplikasi “Cek Bansos”
Selain melalui website, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi resmi “Cek Bansos” yang tersedia di Play Store maupun App Store.
Dilansir dari Readers berikut langkahnya:
- Unduh dan buka aplikasi “Cek Bansos”.
- Lakukan pendaftaran akun baru dengan mengisi data diri lengkap seperti NIK, alamat, email, serta membuat password.
- Unggah foto KTP dan swafoto.
- Setelah akun aktif, login ke aplikasi.
- Masuk ke menu profil untuk melihat status bantuan.
Di dalam menu profil akan ditampilkan informasi lengkap mengenai bantuan yang diterima dalam satu keluarga, termasuk data identitas dan status penerima. Aplikasi ini juga memungkinkan masyarakat untuk mengajukan usulan atau sanggahan terkait data bantuan.
Rincian Besaran Bantuan PKH
Nominal bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) berbeda-beda sesuai kategori penerima, karena disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelompok.
Berikut rincian besaran bantuan per tahun dan per tahap penyaluran:
Besaran Bantuan PKH Berdasarkan Kategori Penerima
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun | Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000 per tahun | Rp750.000 per tahap
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun | Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun | Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun | Rp500.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun | Rp600.000 per tahap
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp2.400.000 per tahun | Rp600.000 per tahap
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun | Rp2.700.000 per tahap
Melakukan pengecekan status penerima bansos sangat penting agar terhindar dari informasi yang keliru. Dengan menggunakan saluran resmi dari Kemensos, masyarakat dapat memperoleh data yang akurat dan terpercaya mengenai status bantuan sosial yang diterima.
Kesimpulan
Cara mengecek status penerima Bansos PKH Tahap 2 2026 dapat dilakukan melalui situs atau aplikasi resmi Kemensos, dengan memasukkan data diri sesuai KTP.
Sumber Referensi
https://www.readers.id/cek-status-penerima-bansos-pkh-tahap-2-2026-dan-nominal-bantuannya




