Program bantuan sosial dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), diberikan kepada masyarakat prasejahtera guna membantu pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
Banyak masyarakat yang penasaran dan ingin memastikan apakah KTP mereka terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa masyarakat bisa melakukan pengecekan status bansos secara mandiri.
Pengecekan dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP yang telah terintegrasi dengan sistem data nasional milik pemerintah.
[tocer settings_id=99]
Ciri-Ciri KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT
Berikut beberapa kriteria KTP yang berhak menerima bantuan sosial PKH dan BPNT sesuai ketentuan Kemensos:
1. Terdaftar dalam DTSEN
Penerima bansos harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini menjadi rujukan utama pemerintah dalam menentukan keluarga miskin dan rentan yang layak menerima bantuan.
2. NIK KTP Aktif dan Valid
NIK pada KTP wajib aktif serta sesuai dengan data Dukcapil. Kesamaan data antara KTP, Kartu Keluarga (KK), dan domisili sangat penting sebagai dasar verifikasi penyaluran bansos.
3. Masuk Kategori Miskin atau Rentan
Calon penerima termasuk dalam kelompok miskin atau rentan miskin, dengan prioritas keluarga yang memiliki ibu hamil, balita, lansia, atau penyandang disabilitas berat. Umumnya juga tercatat sebagai pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Tidak Menerima Bantuan Ganda
Kemensos memastikan satu keluarga tidak menerima bantuan sejenis secara bersamaan. Oleh karena itu, data penerima selalu disinkronkan agar tidak terjadi tumpang tindih antarprogram bansos.
5. Alamat KTP Sesuai Domisili
Alamat pada KTP harus sesuai dengan data domisili di sistem Kemensos. Ketidaksesuaian alamat sering menjadi penyebab bansos PKH atau BPNT tidak cair karena gagal verifikasi.
Cara Mengecek Status KTP Penerima Bansos PKH-BPNT
Masyarakat dapat mengecek status bansos PKH dan BPNT secara online melalui kanal resmi Kemensos dengan langkah berikut:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos
- Pilih wilayah sesuai domisili di KTP (provinsi hingga desa/kelurahan)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
Ketik kode keamanan (captcha) - Sistem akan menampilkan status penerima, jenis bansos, dan periode pencairan jika terdaftar
- Kemensos menegaskan bahwa hanya NIK yang sudah tervalidasi yang akan muncul dalam hasil pencarian.
Cara Mengajukan Jika KTP Belum Terdaftar Bansos
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima bansos, pengusulan dapat dilakukan melalui dua cara berikut:
1. Mengajukan Lewat Aplikasi Cek Bansos
Masyarakat dapat menggunakan menu “Daftar Usulan” dengan melengkapi data seperti NIK, KK, alamat, foto KTP, serta swafoto memegang KTP.
2. Mengajukan Lewat Desa atau Kelurahan
Pengajuan juga bisa dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat. Data akan dibahas dalam musyawarah desa, lalu diteruskan ke Dinas Sosial untuk proses verifikasi lanjutan.
Kesimpulan
KTP penerima bansos PKH dan BPNT memiliki ciri utama, yaitu terdaftar dalam DTSEN, NIK aktif dan valid, termasuk kategori miskin atau rentan, serta tidak menerima bantuan ganda.
Masyarakat dapat dengan mudah mengecek status bansos melalui website atau aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos.
Jika belum terdaftar, pengusulan bisa dilakukan secara online maupun melalui pemerintah desa agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.

Komentar