Cara untuk Pengecekan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT Triwulan II periode April–Juni 2026 kini dapat dilakukan secara mandiri hanya dengan menggunakan NIK KTP.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan situs resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui status penerima, seiring proses penyaluran bansos yang sudah dimulai sejak 10 April.
Seseorang dinyatakan sebagai penerima bansos PKH atau BPNT apabila pada kolom program Sembako atau PKH statusnya berubah dari “Tidak” menjadi “Ya”, lengkap dengan keterangan periode April–Juni 2026.
Cara Cek Penerima Bansos Pakai NIK
Dilansir dari Kompas.com berikut langkah cara mengecek melalui situs resmi:
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan nomor NIK 16 digit sesuai KTP
- Isi kode verifikasi yang muncul (refresh jika kurang jelas)
- Klik tombol “Cari Data”
Data seperti nama, kategori desil, dan status bansos akan ditampilkan
Selain melalui website, pengecekan juga dapat dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan NIK atau nama sesuai KTP, memilih wilayah tempat tinggal, lalu menekan tombol cek.
Aplikasi ini juga menyediakan fitur usulan dan sanggahan jika terdapat ketidaksesuaian data.
Penjelasan Sistem Desil
Desil adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga yang dihitung dari berbagai indikator sosial ekonomi, seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, hingga kepemilikan aset.
Perubahan data desil bisa diajukan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial setempat, maupun lewat aplikasi Cek Bansos. Selanjutnya, data akan diverifikasi dan dihitung ulang secara berkala oleh pihak terkait
.Keluarga yang berada di desil 1 hingga 4 menjadi prioritas utama penerima bantuan PKH dan Sembako. Sementara itu, desil 5 masih memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan seperti PBI-JK.
Pengecekan desil dapat dilakukan bersamaan saat melihat status bansos melalui situs atau aplikasi yang sama.
Mekanisme Penyaluran dan Besaran Bantuan
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap melalui PT Pos Indonesia dan bank yang tergabung dalam Himbara.
Untuk bantuan Sembako atau BPNT, setiap keluarga menerima Rp200.000 per bulan atau total Rp600.000 per triwulan.
Sementara bantuan PKH diberikan per triwulan dengan nominal berbeda sesuai kategori penerima, yaitu:
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
- Ibu hamil atau masa nifas: Rp750.000
- Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Pelajar SMA/sederajat: Rp500.000
- Pelajar SMP/sederajat: Rp375.000
- Pelajar SD/sederajat: Rp225.000
Informasi ini diharapkan membantu masyarakat memahami cara pengecekan serta ketentuan terbaru terkait bantuan sosial yang sedang berjalan.
Kesimpulan
Pengecekan bansos PKH dan Sembako Triwulan II April 2026 kini semakin mudah karena cukup menggunakan NIK KTP melalui situs atau aplikasi resmi.
Sumber Referensi
https://www.kompas.tv/info-publik/664229/cara-cek-bansos-pkh-dan-sembako-triwulan-ii-april-2026-lewat-nik-ktp




