Mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) kini semakin mudah. Bahkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim tanpa harus melampirkan paklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan.
Agar proses berjalan lancar, penting untuk memahami syarat, dokumen, dan langkah pengajuan klaim JHT yang berlaku saat ini.
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Peserta hanya bisa mencairkan JHT jika telah memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Sudah berhenti bekerja, baik karena resign, PHK, atau pensiun
- Minimal menunggu 1 bulan sejak berhenti bekerja
- Tidak bekerja di perusahaan lain selama masa tunggu
- Status kepesertaan sudah dinonaktifkan oleh perusahaan
- Data peserta sudah diperbarui
Dokumen yang Harus Disiapkan
Dokumen yang diperlukan berbeda tergantung kondisi peserta. Berikut rinciannya dilansir dari laman detik.com:
Resign atau PHK
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan berhenti kerja atau dokumen pendukung lain
- NPWP (jika ada)
Usia Pensiun
- Kartu peserta
- e-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan pensiun
- NPWP (jika ada)
Cacat Total
- Kartu peserta
- e-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan dokter
- Surat berhenti kerja
- NPWP (jika ada)
Pindah Kewarganegaraan (WNI/WNA)
- Kartu peserta
- Paspor dan KITAS
- Buku tabungan
- Surat pernyataan terkait status kewarganegaraan
- Surat berhenti kerja
- NPWP (jika ada)
Klaim Sebagian (10% dan 30%)
- Kartu peserta
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
- Surat keterangan kerja
- NPWP (jika ada)
Untuk klaim 30 persen perumahan, tambahan dokumen dari bank juga diperlukan.
Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO
Peserta dengan saldo di bawah Rp15 juta bisa mencairkan dana langsung melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) tanpa perlu datang ke kantor.
- Unduh aplikasi JMO dan login atau daftar akun
- Pilih menu Jaminan Hari Tua lalu klik Klaim JHT
- Pastikan semua indikator persyaratan terpenuhi
- Pilih alasan klaim
- Periksa data diri
- Lakukan verifikasi dengan swafoto
- Masukkan data rekening dan NPWP (jika ada)
- Konfirmasi pengajuan
- Pantau proses melalui menu tracking klaim
Cara Klaim JHT Lewat Lapak Asik
Untuk saldo di atas Rp15 juta, pengajuan dilakukan melalui layanan online Lapak Asik.
- Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data seperti NIK dan nomor peserta
- Lakukan verifikasi
- Lengkapi data dan unggah dokumen
- Ikuti jadwal wawancara via video call
- Setelah selesai, dana akan ditransfer ke rekening
Sumber Referensi
https://www.detik.com/jatim/berita/d-8425441/cara-cairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-2026-tanpa-paklaring-bisa




