Beranda / Cara Buat SIM dengan Mudah Melalui HP, Simak di Sini!

Cara Buat SIM dengan Mudah Melalui HP, Simak di Sini!

Cara Buat SIM dengan Mudah Melalui HP, Simak di Sini!

Mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) kini semakin mudah berkat layanan digital yang disediakan oleh Kepolisian. Tidak perlu lagi antre panjang atau bolak-balik ke kantor Satpas. Cukup dengan ponsel di tangan, kamu bisa daftar dan mengikuti proses pembuatan SIM secara online. Yuk, simak panduan lengkapnya berikut ini!

Pentingnya Memiliki SIM

SIM adalah dokumen resmi yang diberikan oleh Kepolisian kepada pengendara yang sudah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Kepemilikan SIM diwajibkan oleh hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mengemudi tanpa SIM bisa dikenai sanksi dan denda.

Jenis-Jenis SIM di Indonesia

Sebelum membuat SIM, kamu harus tahu jenis-jenis SIM yang tersedia:

  • SIM Perseorangan

    • SIM A: Untuk mobil penumpang atau barang pribadi ≤ 3.500 kg
    • SIM B1: Untuk kendaraan > 3.500 kg
    • SIM B2: Untuk kendaraan dengan gandengan > 1.000 kg
    • SIM C: Untuk motor umum
    • SIM C1: Motor 250–500 cc
    • SIM C2: Motor > 500 cc
    • SIM D: Khusus untuk penyandang disabilitas
  • SIM Umum

    • SIM A Umum: Mobil penumpang atau barang umum ≤ 3.500 kg
    • SIM B1 Umum: Bus dan kendaraan niaga > 3.500 kg
    • SIM B2 Umum: Truk gandeng, kontainer, tangki, dll




Syarat Buat SIM

  • Syarat Umur

    • SIM A, C, D: Minimal 17 tahun
    • SIM B1: Minimal 20 tahun
    • SIM B2: Minimal 21 tahun
    • SIM A Umum: Minimal 20 tahun
    • SIM B1 Umum: Minimal 22 tahun
    • SIM B2 Umum: Minimal 23 tahun
  • Dokumen yang Dibutuhkan

    • Fotokopi KTP
    • Formulir permohonan
    • Surat keterangan sehat dari dokter
    • Pas foto 3×4 (4 lembar)
  • Tambahan:

    • SIM A aktif minimal 12 bulan untuk buat SIM B1
    • SIM B1 aktif minimal 12 bulan untuk buat SIM B2




Cara Buat SIM Online Lewat HP

Kini kamu bisa membuat SIM secara online lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store atau App Store.

  • Daftar dengan nomor HP lalu verifikasi akun menggunakan email dan E-KTP.

  • Pilih menu SIM, lalu klik “Pendaftaran SIM”.

  • Isi data lengkap sesuai petunjuk.

  • Unggah dokumen yang diminta, seperti scan KTP, surat sehat, dan pas foto.

  • Lakukan pembayaran biaya SIM melalui transfer Virtual Account.

  • Ikuti ujian teori online. Jika lulus, pilih jadwal ujian praktik di SATPAS.

  • Datang ke SATPAS sesuai jadwal untuk tes praktik, sidik jari, dan foto.

  • Ambil SIM setelah lulus ujian praktik.





Tambahan:

  • Unduh aplikasi RIKKES Jasmani dan epPsi untuk tes kesehatan dan psikologi.

  • Semua data bisa diunggah dari HP, jadi praktis dan hemat waktu.

Biaya Pembuatan SIM Baru

Biaya resmi yang berlaku sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

  • SIM A, B1, B2: Rp 120.000

  • SIM C: Rp 100.000

  • SIM D: Rp 50.000

  • Tes Psikologi: ± Rp 37.500

  • Tes Kesehatan: Rp 0 – Rp 100.000 (tergantung tempat)




Pembayaran Mudah dengan OCTO Clicks CIMB Niaga

Untuk membayar biaya pembuatan SIM, kamu bisa menggunakan OCTO Clicks dari CIMB Niaga. Fitur-fitur unggulannya:

  • Transfer real-time, SKN, RTGS

  • Top-up pulsa, paket data, token PLN

  • Bayar tagihan dan belanja online

  • Virtual Card Number untuk transaksi online

  • Buka deposito, beli reksa dana, dan obligasi

Kamu bisa daftar OCTO Clicks secara online melalui laman resmi CIMB Niaga, lalu nikmati kemudahan transaksi hanya dari HP.




Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa mendapatkan SIM baru dengan cepat, mudah, dan tanpa ribet. Yuk, manfaatkan teknologi dan buat SIM dari rumah sekarang juga!

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan