Beranda / Cara Buat Akta Kematian Gratis Sesuai Perpres 96 Tahun 2018

Cara Buat Akta Kematian Gratis Sesuai Perpres 96 Tahun 2018

Cara Buat Akta Kematian Gratis Sesuai Perpres 96 Tahun 2018

Banyak masyarakat belum tahu bahwa membuat akta kematian tidak dipungut biaya. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, proses pembuatan akta kematian kini jauh lebih mudah dan transparan.

Akta kematian penting untuk berbagai keperluan administratif. Misalnya, pencairan dana pensiun, pembagian warisan, dan penutupan rekening bank atas nama almarhum.

Oleh karena itu, sangat penting bagi keluarga untuk segera mengurus dokumen ini secara resmi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).



Pengertian Akta Kematian

Akta kematian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti pencatatan kematian seseorang secara sah secara hukum.

Manfaat Akta Kematian

  • Sebagai bukti status hukum seseorang telah meninggal.

  • Diperlukan untuk mengurus warisan, klaim asuransi, dan akses layanan pensiun.

  • Memudahkan administrasi kependudukan dan kepemilikan aset.




Siapa yang Bisa Melaporkan Kematian

  • Anggota keluarga langsung, seperti suami, istri, anak, atau orang tua.

  • Ketua RT atau RW, jika keluarga tidak bisa melapor langsung.

  • Dalam kondisi tertentu, bisa juga dilaporkan oleh pihak rumah sakit atau kelurahan.




Persyaratan Buat Akta Kematian Gratis

  • Dokumen yang Harus Disiapkan

    Surat Kematian dari:

    • Dokter atau rumah sakit
    • Kepala desa atau kelurahan
    • Kepolisian (untuk kasus kematian tidak dikenal)
    • Kedutaan RI (jika meninggal di luar negeri)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP almarhum.

  • Formulir F-2.01 yang bisa diisi di kantor Disdukcapil.

Selain itu, penting diingat bahwa fotokopi dokumen sudah cukup, tidak perlu menyerahkan surat asli.



Langkah-Langkah Buat Akta Kematian

  • Datangi kantor Dukcapil sesuai domisili almarhum.

  • Bawa seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.

  • Isi formulir F-2.01 dengan data yang benar dan lengkap.

    Pastikan nama, tempat/tanggal lahir, serta penyebab kematian sesuai surat keterangan.

  • Serahkan formulir dan dokumen kepada petugas.

  • Petugas akan memverifikasi data yang Anda berikan.

  • Jika data lengkap, proses penerbitan akta kematian biasanya selesai dalam waktu 1 hari kerja.

  • Setelah itu, Anda akan menerima kutipan resmi akta kematian.





Gratis tanpa biaya sesuai aturan.

Sumber: https://medanaktual.com/cara-buat-akta-kematian-gratis-sesuai-perpres-96-tahun-2018/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan