Beranda / Cara Buat Akta Kelahiran Secara Online: Simak dan Segera Buat!

Cara Buat Akta Kelahiran Secara Online: Simak dan Segera Buat!

Cara Buat Akta Kelahiran Secara Online: Simak dan Segera Buat!

Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Tidak hanya sebagai bukti identitas dan status hukum, akta kelahiran juga menjadi syarat utama dalam berbagai urusan administrasi seperti pembuatan KTP, paspor, pendaftaran sekolah, dan lainnya.

Kini, mengurus akta kelahiran semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi dari pemerintah. Salah satu contohnya adalah aplikasi Dukcapil dan Sibisa (khusus warga Medan). Simak ulasan lengkap berikut ini tentang cara membuat akta kelahiran secara online.



Syarat Mengurus Akta Kelahiran Secara Online

Sebelum memulai proses, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen berikut:

    • Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
      • Surat keterangan lahir dari bidan/dokter/penolong kelahiran
      • Akta nikah atau buku nikah orang tua
      • Kartu Keluarga (KK)
      • e-KTP kedua orang tua
      • e-KTP dua orang saksi
      • SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
      • SPTJM sebagai Pasangan Suami-Istri (jika tidak ada bukti nikah resmi)
      • Surat pengantar dari RT/RW (jika melahirkan di rumah)




  • Untuk Warga Negara Asing (WNA):
    • Surat keterangan kelahiran dari tenaga medis
    • Akta nikah atau dokumen perkawinan sah
    • Dokumen perjalanan atau visa
    • Kartu izin tinggal
    • e-KTP orang tua (jika salah satu adalah WNI)
    • SPTJM sesuai ketentuan




Cara Mengurus Akta Kelahiran Online via Aplikasi Dukcapil

Pemerintah menyediakan aplikasi Dukcapil Digital untuk mempermudah pengurusan akta kelahiran secara daring.

Langkah-Langkah:

  • Unduh Aplikasi Dukcapil

    Tersedia di Google Play Store sesuai domisili Anda.

  • Registrasi Akun

    Gunakan NIK, email, dan data diri sesuai KTP.

  • Isi Formulir Pendaftaran

    Pilih layanan “Akta Kelahiran” lalu isi semua data bayi dan orang tua.

  • Unggah Dokumen Persyaratan

    Upload semua berkas sesuai format yang diminta (JPG/PDF).

  • Verifikasi Petugas

    Data Anda akan diverifikasi oleh petugas Dukcapil.

  • Penerbitan Akta

    Setelah lolos verifikasi, akta akan diterbitkan dan ditandatangani elektronik.

  • Notifikasi via Email

    Anda akan mendapatkan pemberitahuan jika akta sudah selesai.

  • Cetak Sendiri

    Akta dapat dicetak sendiri untuk digunakan sesuai kebutuhan.




Cara Mengurus Akta Kelahiran Online via Aplikasi Sibisa (Khusus Medan)

Bagi warga Kota Medan, layanan online dapat diakses melalui aplikasi atau situs Sibisa: sibisa.pemkomedan.go.id

Langkah-Langkah:

  • Unduh Aplikasi Sibisa atau akses melalui situs resmi.
  • Registrasi Akun (klik “Daftar Sekarang”).
  • Pilih Layanan Akta Kelahiran.
  • Unggah Dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk foto yang jelas.
  • Kirim Permohonan dengan klik “Submit”.
  • Pantau Status pengajuan secara berkala.
  • Jika Disetujui, akta akan dikirim via Pos Indonesia.
  • Biaya pengiriman: Rp 12.000 (dibayar via Bank Sumut).




Biaya Pengurusan Akta Kelahiran

Pengurusan akta kelahiran secara online dan offline GRATIS. Namun, jika Anda memilih pengiriman akta secara fisik (khusus layanan Sibisa), akan dikenakan biaya pengiriman sebesar Rp 12.000.

Catatan Penting:

  • Selalu pastikan foto dokumen yang diunggah jelas dan valid.
  • Bila pengajuan ditolak, periksa kembali kelengkapan dan kejelasan dokumen.
  • Anda dapat melakukan pengajuan ulang dengan langkah yang sama.

Penutup

Mengurus akta kelahiran kini semakin praktis dan efisien dengan sistem digital yang diterapkan pemerintah. Baik melalui aplikasi Dukcapil maupun Sibisa, proses pengajuan bisa dilakukan hanya dari genggaman tangan Anda. Jangan tunda lagi—segera buat akta kelahiran anak Anda secara online!



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan