Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan memberikan jaminan finansial kepada peserta saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Namun, seiring perkembangan regulasi terbaru di tahun 2026, pencairan dana JHT kini dapat dilakukan secara penuh bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri, setelah melewati masa tunggu satu bulan. Kehadiran layanan digital seperti aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan portal Lapak Asik semakin mempermudah proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang.
Kriteria Peserta yang Bisa Klaim JHT 100%
Tidak semua peserta dapat mencairkan saldo JHT secara penuh. Ada beberapa kondisi yang menjadi syarat utama, di antaranya:
- Peserta telah mencapai usia pensiun dan tidak lagi bekerja
- Mengundurkan diri (resign) dan status kepesertaan sudah non-aktif
- Mengalami PHK dari perusahaan
- Warga negara yang meninggalkan Indonesia secara permanen
- Mengalami cacat total tetap berdasarkan keterangan medis
Memastikan status sesuai kriteria ini sangat penting sebelum mengajukan klaim.
Dokumen Penting yang Harus Disiapkan
Keberhasilan klaim sangat ditentukan oleh kelengkapan dokumen. Peserta perlu menyiapkan dokumen dalam bentuk digital dengan kualitas yang jelas, antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP dengan NIK aktif
- Buku tabungan (halaman identitas rekening)
- Surat keterangan berhenti kerja (paklaring)
- NPWP (jika saldo di atas Rp50 juta)
- Foto diri untuk verifikasi biometrik
Dokumen yang buram atau tidak sesuai dapat menyebabkan pengajuan ditolak.
Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO
Melansir dari laman sintren.id, bagi peserta dengan saldo di bawah Rp10 juta, proses klaim bisa dilakukan langsung melalui aplikasi JMO dengan langkah berikut:
- Login dan lakukan pengkinian data
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua” lalu klik “Klaim JHT”
- Lakukan verifikasi wajah (biometrik)
- Konfirmasi data rekening dan ajukan klaim
Proses ini tergolong cepat, bahkan dana bisa cair dalam hitungan jam jika data valid.
Cara Klaim JHT Lewat Lapak Asik
Untuk saldo di atas Rp10 juta, peserta perlu menggunakan portal Lapak Asik dengan tahapan:
- Mengisi data diri secara online
- Mengunggah dokumen pendukung
- Menunggu jadwal wawancara video
- Melakukan verifikasi dengan petugas
- Menunggu pencairan dana 3–5 hari kerja
Pastikan koneksi internet stabil saat proses wawancara berlangsung.
Ketentuan Pajak Pencairan JHT
Pencairan JHT juga dikenakan pajak penghasilan (PPh 21), dengan ketentuan:
- Saldo hingga Rp50 juta dikenakan tarif 5%
- Saldo di atas Rp50 juta dikenakan pajak progresif
- Tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi
Pemahaman pajak ini penting agar peserta mengetahui jumlah dana bersih yang diterima.
Keunggulan Klaim JHT Secara Digital
Layanan digital memberikan berbagai manfaat, seperti:
- Proses lebih cepat tanpa antre
- Bebas dari praktik pungutan liar
- Status klaim dapat dipantau secara real-time
- Keamanan data melalui verifikasi biometrik
Hal ini membuat layanan semakin transparan dan efisien.
Tips Agar Klaim JHT Disetujui
Agar proses berjalan lancar, perhatikan beberapa hal berikut:
- Pastikan status kepesertaan sudah non-aktif
- Gunakan rekening dengan nama sesuai KTP
- Gunakan email aktif untuk verifikasi
- Ajukan klaim setelah masa tunggu 1 bulan
Kesalahan kecil sering menjadi penyebab utama penolakan klaim.
Kesimpulan
Kemudahan pencairan JHT secara online melalui aplikasi JMO dan portal Lapak Asik menjadi solusi praktis bagi pekerja di tahun 2026. Dengan memenuhi syarat, menyiapkan dokumen lengkap, serta mengikuti prosedur dengan benar, proses klaim dapat dilakukan dengan cepat dan aman. Oleh karena itu, peserta disarankan mengurus klaim secara mandiri agar dana JHT yang merupakan hasil kerja keras tetap terjaga dan diterima secara utuh tanpa hambatan.
Sumber referensi
Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 100% Lewat HP




