Table of Contents−
Cair Juni 2025, Segini Besaran Gaji PNS ke-13
Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)! Pemerintah resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 PNS tahun 2025 akan mulai cair pada Juni mendatang. Tunjangan tahunan yang dinanti-nantikan ini menjadi salah satu bentuk apresiasi atas pengabdian para pegawai negeri sipil, sekaligus upaya meringankan beban pengeluaran menjelang tahun ajaran baru. Lantas, berapa besaran gaji ke-13 PNS 2025 yang akan diterima? Apakah ada perbedaan dibanding tahun sebelumnya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini agar Anda tidak ketinggalan informasi penting seputar pencairan dan besaran nominal yang diterima tiap golongan.
Daftar Besaran Gaji PNS ke-13 Tahun 2025
-
-
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 29.665.400
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
-
-
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat Setara Eselon
- Eselon I / Pejabat Pimpinan Tinggi Utama / Madya: Rp 24.886.200
- Eselon II / Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 19.514.800
- Eselon III / Pejabat Administrator: Rp 13.842.300
- Eselon IV / Pejabat Pengawas: Rp 10.612.900
-
Pegawai Non-ASN pada Instansi Pemerintah dan PTN sesuai jenjang pendidikan dan masa kerja
-
- Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
- Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
- Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
- Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
- Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
-
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Menurut ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2025, penerima gaji ke-13 untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:
-
-
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mereka yang masih berstatus sebagai calon ASN
-
Tenaga kerja kontrak pemerintah atau pegawai dengan status Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
-
Para pejabat tinggi negara, termasuk wakil menteri
-
Hakim non-karier (ad hoc) serta pejabat dalam jabatan struktural maupun fungsional lainnya
-
Pegawai non-ASN yang bekerja di lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri yang baru dibentuk
-
Pegawai yang memiliki kedudukan atau tunjangan keuangan setara dengan menteri dan wakil menteri
-
-
Pimpinan dan anggota legislatif di tingkat daerah (DPRD)
-
Pegawai di instansi pemerintah yang menerapkan sistem keuangan berbasis Badan Layanan Umum (BLU)

Komentar