Beranda / Bukan BSU, Berikut Daftar 6 Bansos yang Cair di September 2025

Bukan BSU, Berikut Daftar 6 Bansos yang Cair di September 2025

Bukan BSU, Berikut Daftar 6 Bansos yang Cair di September 2025

Di bulan September 2025, berbagai program bantuan sosial (bansos) kembali digulirkan pemerintah untuk masyarakat Indonesia. Walaupun Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan masih ditunggu banyak pekerja, ternyata ada enam jenis bansos lain yang sudah dipastikan cair pada bulan ini.

Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), hingga Badan Pangan Nasional, pemerintah menyalurkan bantuan yang menyasar keluarga prasejahtera, pelajar, mahasiswa, hingga anak yatim piatu. Program ini dijalankan sesuai regulasi yang menegaskan bahwa bansos dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, maupun jasa, dengan tujuan meringankan beban masyarakat rentan sekaligus menjaga ketahanan ekonomi. Lantas 6 bansos apa saja yang cair di bulan ini? Berikut daftarnya yang diliput dari laman detik.com.



Daftar Bansos yang Cair di September 2025

Meski Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih belum jelas kapan dicairkan, ternyata ada sejumlah program bantuan sosial (bansos) lain yang sudah dijadwalkan cair pada September 2025. Lalu, apa saja jenis bansos yang bisa diterima masyarakat bulan ini?

Berikut rangkuman lengkapnya:

    • Program Keluarga Harapan (PKH)
      • PKH memasuki tahap ketiga penyaluran pada periode Juli–September 2025. Program ini disalurkan setiap triwulan, dengan jadwal:
        • Tahap 1: Januari–Maret 2025
        • Tahap 2: April–Juni 2025
        • Tahap 3: Juli–September 2025
        • Tahap 4: Oktober–Desember 2025
      • Besaran bantuannya berbeda sesuai kategori penerima. Berdasarkan Keputusan Direktur Jaminan Sosial No. 59/3.4/HK.01/1/2025, berikut nominal bantuan PKH 2025:
        • Ibu Hamil: Rp750.000/tahap
        • Anak Usia Dini: Rp750.000/tahap
        • Anak SD: Rp225.000/tahap
        • Anak SMP: Rp375.000/tahap
        • Anak SMA: Rp500.000/tahap
        • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000/tahap
        • Lansia: Rp600.000/tahap
        • Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000/tahap
          Bantuan ini disalurkan ke rekening penerima melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) atau Kantor Pos, dengan tujuan mendukung keluarga yang memiliki anggota rentan agar dapat keluar dari jerat kemiskinan.




    • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

      Program BPNT atau Kartu Sembako juga cair tahap ketiga pada September 2025. Melalui Kemensos, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan Rp200.000 per bulan, atau total Rp600.000 untuk satu tahap pencairan.
      Jika sebelumnya dana ditukarkan dengan bahan pokok di e-warong, sejak 2023 penyaluran berubah menjadi transfer langsung ke rekening KPM lewat bank Himbara. Perubahan ini sesuai Perpres No. 63 Tahun 2017, agar bantuan lebih cepat, tepat sasaran, dan mudah diakses.

    • Bantuan Pangan (Banpang) Beras

      Mulai September hingga Desember 2025, pemerintah menyalurkan bahan pangan berupa beras 10 kg per bulan kepada 18,27 juta KPM. Penyaluran dilakukan dua tahap:

      • September–Oktober
      • November–Desember
        Dengan demikian, setiap keluarga akan menerima total 20 kg beras per tahap. Program senilai Rp13,9 triliun ini dijalankan oleh Perum Bulog di titik distribusi resmi, dengan tujuan menjaga ketahanan pangan dan daya beli masyarakat.




    • Bantuan Atensi Anak Yatim Piatu (YAPI)

      Bansos YAPI ditujukan untuk anak yatim, piatu, maupun yatim piatu dari keluarga miskin, rentan, penyandang disabilitas, atau tidak mampu. Setiap anak menerima Rp200.000 per bulan dalam bentuk non-tunai.
      Proses pencairan dilakukan di titik distribusi pemerintah daerah dengan pendampingan tenaga sosial, sehingga bantuan benar-benar digunakan untuk kebutuhan gizi dan nutrisi anak.

    • Program Indonesia Pintar (PIP)

      PIP merupakan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Pencairan dilakukan dalam tiga termin:

      • Termin 1: Februari–April 2025
      • Termin 2: Mei–September 2025
      • Termin 3: Oktober–Desember 2025
        Pada September 2025, PIP masih dalam periode pencairan termin kedua. Setiap siswa hanya menerima bantuan satu kali per tahun, dan pencairannya sangat bergantung pada hasil verifikasi data sekolah di sistem Dapodik.




  • KIP Kuliah

    Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah memberikan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sekaligus bantuan biaya hidup mahasiswa. Dana UKT langsung dibayarkan ke perguruan tinggi, sedangkan biaya hidup ditransfer ke rekening mahasiswa.
    Bantuan biaya hidup terbagi dalam lima klaster, mulai dari Rp800.000 hingga Rp1.400.000 per bulan. Penyaluran dilakukan per semester, yaitu:

    • Gelombang 1: Maret–April 2025 (Semester Genap)
    • Gelombang 2: Agustus–September 2025 (Semester Ganjil)

Artinya, September 2025 masuk periode pencairan KIP Kuliah gelombang kedua.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan