Beranda / BSU Tahap II Belum Cair? Ini Penjelasan Menaker Terbaru!

BSU Tahap II Belum Cair? Ini Penjelasan Menaker Terbaru!

BSU Tahap II Belum Cair? Ini Penjelasan Menaker Terbaru!

BSU Tahap II Belum Cair? Ini Penjelasan Menaker Terbaru! Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menginformasikan bahwa belum ada petunjuk atau kebijakan spesifik mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua untuk tahun 2025.

“Sampai saat ini, belum ada petunjuk atau kebijakan tertentu mengenai BSU tahap II,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers yang dilansir dari Antara, pada hari Senin, 13 Oktober 2025.



Sebelumnya, terdapat berita di media sosial yang menyebutkan bahwa pemerintah akan mencairkan BSU pada bulan Oktober 2025. Menaker menegaskan kembali bahwa BSU dari pemerintah hanya tersedia pada bulan Juni dan Juli tahun ini. Oleh karena itu, informasi mengenai pencairan BSU pada bulan ini adalah tidak benar.

“Dari yang saya lihat di media, mengenai BSU di bulan Oktober, hingga saat ini belum ada. Jadi bisa dipastikan bahwa itu tidak ada. BSU yang ada hanya disalurkan bulan Juni dan Juli. Hingga sekarang, belum ada instruksi dari Pak Presiden berkaitan dengan BSU,” tambahnya.

Sebelumnya, ketentuan mengenai BSU telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh.




Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang berhak menerima BSU harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya adalah warga negara Indonesia dengan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 dan menerima gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus.

Bantuan ini disalurkan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan ketersediaan anggaran sebagaimana yang tertera dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.




Sumber: https://www.metrotvnews.com/read/bD2CMXBe-soal-bsu-tahap-ii-ini-kata-menaker

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan