BSU Kemenag 2025: Cara Cek Nama Penerima dan Syarat Guru Madrasah Non-ASN
BSU Kemenag 2025: Cara Cek Nama Penerima dan Syarat Guru Madrasah Non-ASN. BSU Kemenag 2025 kembali disalurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah non-ASN. Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini menyasar guru madrasah, guru Pendidikan Agama Islam (PAI), ustaz, serta tenaga pendidik di bawah binaan Bimas Kemenag.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp270 miliar sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penguatan pendidikan keagamaan di Indonesia. Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 403.996 guru binaan Kemenag masuk dalam target penerima BSU.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Dr. H. Amien Suyitno, menegaskan bahwa BSU Kemenag bukan hanya bantuan finansial, tetapi juga investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama di Tanah Air.
Syarat Penerima BSU Kemenag 2025 untuk Guru Madrasah Non-ASN
Agar dapat menerima BSU Guru Madrasah Non-ASN 2025, pendidik wajib memenuhi beberapa syarat berikut:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA, atau MAK dan terdaftar dalam sistem resmi Kemenag
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik (prioritas bagi guru non-sertifikasi)
- Memiliki Nomor PTK (PTK ID) Kemenag yang masih aktif
- Memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru madrasah
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari DIPA Kemenag
- Usia maksimal 60 tahun atau belum memasuki masa pensiun
- Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Cara Cek Nama Penerima BSU Kemenag 2025 Secara Online
Guru madrasah non-ASN dapat melakukan cek penerima BSU Kemenag 2025 secara online melalui dua platform resmi berikut:
Cek BSU Melalui Simpatika Kemenag
- Buka portal Simpatika Kemenag
- Login menggunakan akun PTK
- Pilih menu Tunjangan/Bantuan
- Periksa notifikasi status:
- Penerima BSU: muncul pemberitahuan dan opsi cetak dokumen
- Belum terdaftar: muncul informasi belum ditetapkan sebagai penerima
Cek BSU Melalui Website Kemenaker
Selain Simpatika, guru honorer juga bisa mengecek status BSU melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id dengan mengisi data sesuai petunjuk.
Jadwal dan Mekanisme Penyaluran BSU Kemenag 2025
Penyaluran BSU Kemenag 2025 mengacu pada Surat Edaran Direktur GTK Madrasah Dirjen Pendis Nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025. Dalam edaran tersebut, Kanwil Kemenag Provinsi diminta untuk:
- Melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima
- Menyampaikan informasi penyaluran ke seluruh satuan kerja
- Memastikan penerima memiliki rekening bank aktif
- Mengkoordinasikan pembuatan SPTJM
- Melakukan monitoring dan pelaporan penyaluran BSU
- Mengirim hasil verifikasi paling lambat 16 Desember 2025 ke email: gtkkeren@gmail.com
Kesimpulan
BSU Kemenag 2025 menjadi bantuan penting bagi guru madrasah non-ASN dengan total anggaran mencapai Rp270 miliar. Guru yang memenuhi syarat penerima BSU Guru Madrasah Non-ASN dapat melakukan cek nama penerima BSU Kemenag 2025 secara online melalui Simpatika Kemenag atau website resmi Kemenaker.
Dengan memahami persyaratan, alur verifikasi, serta mekanisme pencairan, guru madrasah non-ASN diharapkan dapat mempersiapkan dokumen secara optimal agar hak sebagai penerima BSU dapat tersalurkan dengan lancar.



