Table of Contents−
BPNT 2025: Bantuan Pangan Non-Tunai untuk Kebutuhan Pokok
BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) adalah salah satu program bantuan sosial dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada keluarga miskin dalam bentuk bantuan bahan pangan, bukan uang tunai.
Nominal dan Bentuk Bantuan
Pada tahun 2025, bantuan BPNT senilai Rp200.000 per bulan diberikan dalam bentuk:
- Beras
- Telur
- Tempe/tahu
- Sayur atau buah
Penerima biasanya akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan di e-warong atau agen resmi yang ditunjuk untuk mengambil paket bantuan pangan tersebut.
Cara Mendapatkan BPNT
-
Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
-
Tidak menerima bantuan ganda dari program lain
-
Pengambilan bantuan dilakukan setiap bulan atau dua bulan sekali tergantung jadwal daerah

Komentar