Beranda / BPJS Tidak Menanggung 21 Penyakit Ini, Cek Daftarnya Sekarang

BPJS Tidak Menanggung 21 Penyakit Ini, Cek Daftarnya Sekarang

BPJS Tidak Menanggung 21 Penyakit Ini, Cek Daftarnya Sekarang

BPJS Kesehatan telah menjadi salah satu program unggulan pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan terjangkau bahkan gratis bagi masyarakat Indonesia.

Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit atau layanan medis ditanggung oleh BPJS.

Agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan, berikut kami sajikan daftar lengkap penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan berdasarkan regulasi terbaru.

Tidak Semua Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan memang memberikan banyak manfaat.

Peserta bisa memperoleh layanan pengobatan dari faskes (fasilitas kesehatan) yang bekerja sama, tanpa biaya pribadi.

Namun sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat beberapa jenis layanan dan penyakit yang tidak termasuk dalam jaminan BPJS.

Hal ini penting untuk diketahui agar peserta tidak salah mengira bahwa semua bentuk perawatan akan dicover.



Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah daftar 21 penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS:

    • Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).

    • Operasi kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.

    • Perawatan perataan gigi seperti pemasangan behel.

    • Penyakit akibat tindak pidana, termasuk kekerasan seksual dan penganiayaan.

    • Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

    • Gangguan kesehatan akibat alkohol atau narkoba.

    • Pengobatan masalah infertilitas atau mandul.

    • Cedera akibat tawuran atau perkelahian.

    • Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.




  • Tindakan medis yang masih bersifat eksperimen.

  • Pengobatan alternatif yang belum terbukti ilmiah.

  • Penggunaan alat kontrasepsi.

  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.

  • Layanan yang tidak sesuai prosedur dan regulasi BPJS.

  • Pengobatan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.

  • Cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja (JKK).

  • Cedera atau penyakit dari kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh jaminan lain.

  • Layanan khusus untuk TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.

  • Pemeriksaan atau pengobatan dalam rangka bakti sosial.

  • Pengobatan yang sudah dijamin dalam program jaminan lainnya.

  • Layanan yang tidak terkait langsung dengan jaminan kesehatan nasional.




Mengapa Hal Ini Penting Diketahui?

Banyak peserta BPJS yang masih belum memahami secara menyeluruh apa saja batasan layanan yang bisa diakses.

Ketidaktahuan ini sering memicu kesalahpahaman ketika suatu pengobatan ditolak atau tidak dijamin.

Contohnya, operasi estetika atau cedera akibat tawuran tidak akan ditanggung BPJS, sehingga peserta harus menanggung biaya sendiri.

Tips Menghindari Salah Paham Saat Gunakan BPJS

Agar tidak salah kaprah, berikut beberapa tips penting:

  • Baca regulasi BPJS dan pahami jenis layanan yang ditanggung.

  • Pastikan melakukan pengobatan di faskes mitra BPJS.

  • Konsultasikan dengan petugas BPJS atau pihak rumah sakit jika ragu soal tanggungan biaya.

  • Siapkan alternatif biaya pribadi jika pengobatan masuk dalam kategori pengecualian.




Kesimpulan

Mengetahui 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan merupakan langkah penting agar Anda bisa merencanakan pengobatan dengan tepat.

Program BPJS memang memberikan banyak manfaat, namun ada aturan dan batasan yang perlu dipahami oleh setiap peserta.

Pastikan Anda sudah memahami hak dan kewajiban sebagai peserta BPJS, dan bantu sebarkan informasi ini agar makin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya memahami aturan jaminan kesehatan nasional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan