BPJS Kesehatan Tidak Wajib Bayar Co-Payment 10%, Ini Penjelasan OJK Terbaru
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa skema co-payment 10 persen pada klaim pengobatan hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan swasta, dan tidak berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa aturan ini tidak berpengaruh pada pelayanan BPJS Kesehatan.
“Co-payment hanya berlaku untuk produk asuransi komersial baru sesuai Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025,” jelas Ogi dalam diskusi media pada 12 Juni 2025.
BPJS Kesehatan Bebas Co-Payment 10%
Aturan co-payment yang mewajibkan pemegang polis membayar 10% dari total klaim hanya berlaku untuk asuransi swasta yang diluncurkan setelah regulasi ini diterapkan. Peserta BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya tambahan ini.
“Produk asuransi lama tetap berlaku tanpa perubahan hingga 2026, kecuali ada penyesuaian baru sesuai Surat Edaran,” tambah Ogi.
Alasan OJK Terapkan Co-Payment di Asuransi Swasta
Regulasi co-payment ini diterbitkan untuk mengatasi tingginya inflasi biaya medis di Indonesia yang termasuk salah satu yang tertinggi di kawasan Asia.
Selain itu, kebijakan ini bertujuan memperbaiki ekosistem layanan kesehatan swasta agar lebih efisien dan berkelanjutan untuk konsumen dan penyedia layanan.
Detail Aturan Co-Payment Sesuai SEOJK Nomor 7 Tahun 2025
-
Semua produk asuransi kesehatan swasta wajib menerapkan co-payment.
-
Pemegang polis harus menanggung minimal 10% dari klaim kesehatan.
-
Batas maksimal klaim co-payment Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3.000.000 untuk rawat inap per pengajuan klaim.
Kesimpulan: BPJS Kesehatan Tetap Tanpa Biaya Co-Payment, Asuransi Swasta Wajib Bayar
Peserta BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya co-payment 10% saat klaim pengobatan. Skema ini hanya berlaku untuk asuransi kesehatan swasta yang mengikuti regulasi OJK mulai 2025.
Masyarakat dianjurkan memahami perbedaan manfaat antara BPJS dan asuransi swasta agar dapat memilih layanan kesehatan yang tepat serta mengetahui hak dan kewajiban saat berobat.

Komentar