Beranda / Bolehkah PPPK Paruh Waktu Tetap Menerima Bantuan Sosial?

Bolehkah PPPK Paruh Waktu Tetap Menerima Bantuan Sosial?

Bolehkah PPPK Paruh Waktu Tetap Menerima Bantuan Sosial?

Bolehkah PPPK Paruh Waktu Tetap Menerima Bantuan Sosial? PPPK Paruh Waktu di berbagai wilayah akan segera mendapatkan Surat Keputusan (SK) terkait kepegawaian. Pertanyaannya, apakah PPPK Paruh Waktu masih diperbolehkan untuk menerima bantuan sosial (bansos)? Mari kita periksa aturannya.

PPPK Paruh Waktu merupakan model baru yang mulai diterapkan secara nasional pada tahun 2025. Ini merupakan langkah dari pemerintah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja secara masif dan memberikan jaminan status bagi tenaga kerja non-ASN.

Status pegawai PPPK Paruh Waktu adalah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, pegawai ini akan mendapatkan pendapatan yang terjamin dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).



Keunggulan Menjadi PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja paruh waktu dan mendapatkan gaji sesuai dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah.

Jabatan ini dibuka untuk tenaga non-ASN yang tidak berhasil dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK Penuh Waktu.

Jabatan yang diajukan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu meliputi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Selain itu, juga mencakup pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, atau penata layanan operasional.

Skema PPPK Paruh Waktu diatur dalam Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Jabatan ini memiliki kontrak kerja selama 1 tahun dengan evaluasi kinerja dilakukan setiap triwulan dan tahunan.




PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), yang menunjukkan status resminya sebagai bagian dari ASN. Meskipun merupakan ASN, jumlah gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan anggaran pemerintah daerah, bukan tergantung pada golongan pegawai.

Pemerintah juga belum mengatur secara mendetail mengenai komponen tunjangan yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan statusnya sebagai ASN, pegawai ini seharusnya mendapatkan tunjangan yang biasanya diterima oleh ASN.

Merujuk pada Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024 mengenai PPPK, pegawai berhak mendapatkan tunjangan pasangan dan anak untuk mendukung kondisi ekonomi mereka.

Jumlah tunjangan ini akan disesuaikan dengan golongan pegawai serta masa kerja, sambil tetap memperhatikan ketersediaan anggaran dari pemerintah daerah.



Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Menerima Bansos?

Ada kemungkinan bahwa PPPK Paruh Waktu dapat mendapatkan bansos, yang saat ini sedang diperbincangkan oleh masyarakat. Beberapa pegawai sebelumnya mungkin berstatus sebagai penerima bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN).

Dengan beralihnya status pekerjaan menjadi ASN dan menerima gaji tetap, maka indikator kelayakan untuk menerima bantuan sudah tidak berlaku lagi. Mengacu pada kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos), bansos ditujukan untuk mereka yang berasal dari kalangan masyarakat miskin, kurang mampu, dan kelompok yang rentan.

Oleh karena itu, PPPK Paruh Waktu tidak termasuk dalam kelompok yang diprioritaskan sebagai penerima bansos. Hal ini dikarenakan pemerintah telah menanggung biaya pegawai melalui APBN/APBD.




Selain itu, beberapa program bansos juga mencakup larangan bagi pegawai pemerintah, karyawan BUMN/BUMD, aparat desa, dan pensiunan untuk mendaftar sebagai penerima.

Sebagai tambahan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) yang digunakan oleh Kemensos dapat meninjau kembali status penerima bansos. Dalam hal ini, pemerintah berhak memberikan sanksi bagi pegawai yang menerima bansos tidak sesuai dengan kriteria.

Sanksi tersebut dapat berupa peninjauan kembali status penerimaan, teguran dari instansi, hingga kewajiban untuk mengembalikan bantuan. Jika PPPK Paruh Waktu mengalami masalah ekonomi, maka evaluasi ulang dapat diajukan melalui rekomendasi dari desa atau dinas sosial. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan Kemensos.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan