Besaran Dana PKH Tahap 3 Tahun 2025 untuk Setiap Kategori
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial tahap ketiga Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2025. Penyaluran bantuan ini telah dimulai sejak 10 Juli dan akan berlangsung hingga September. Melalui Kementerian Sosial, bantuan ini diberikan secara bertahap kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang masih terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah memenuhi berbagai kriteria yang ditentukan.
Kriteria Penerima PKH Tahap 3
PKH ditujukan untuk keluarga miskin atau rentan miskin yang memiliki anggota keluarga dalam kategori prioritas. Kategori yang dimaksud meliputi:
-
Ibu hamil atau ibu dalam masa nifas
-
Anak usia dini (0–6 tahun)
-
Anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA
-
Lansia berusia di atas 60 tahun
-
Penyandang disabilitas berat
Agar bisa menerima bantuan, calon penerima harus terdaftar dalam DTKS serta lolos proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh petugas pendamping sosial.
Rincian Besaran Dana PKH Tahap 3
Besaran bantuan yang diterima setiap KPM disesuaikan dengan kategori dan kondisi anggota keluarga yang bersangkutan. Berikut adalah pembagian bantuannya:
Ibu hamil dan anak usia dini masing-masing memperoleh Rp750.000 per tahap. Bantuan ini diberikan untuk mendukung kebutuhan gizi, kesehatan ibu dan anak, serta pengawasan tumbuh kembang.
Anak-anak yang masih bersekolah juga mendapat bantuan sesuai jenjang pendidikannya. Untuk jenjang SD, bantuan yang diterima sebesar Rp225.000 per tahap. Anak yang berada di tingkat SMP mendapat Rp375.000, sedangkan siswa SMA menerima bantuan sebesar Rp500.000 per tahap.
Sementara itu, lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan sosial senilai Rp600.000 per tahap. Bantuan ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan dasar serta perawatan bagi mereka yang tidak lagi memiliki penghasilan tetap.
Proses Penyaluran dan Cara Pencairan
Bantuan PKH tahap 3 disalurkan melalui dua jalur utama, yaitu bank-bank milik negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta melalui PT Pos Indonesia untuk wilayah atau penerima yang tidak memiliki akses perbankan.
Setiap penerima akan mendapatkan surat undangan atau pemberitahuan resmi yang berisi informasi lokasi dan waktu pencairan. Saat pencairan, penerima diwajibkan membawa dokumen identitas seperti KTP, Kartu Keluarga, serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada periode yang sama. Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan, atau total Rp600.000 untuk tiga bulan sekaligus (Juli, Agustus, dan September). Dana ini dikirim langsung ke rekening KKS dan dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong.
Alasan Bantuan Bisa Tidak Cair
Beberapa faktor dapat menyebabkan bantuan tidak cair meskipun penerima sebelumnya sudah terdaftar. Salah satu penyebab utama adalah data yang belum diperbarui, seperti perpindahan domisili, perubahan anggota keluarga, atau adanya anggota keluarga yang telah meninggal.
Kendala teknis pada rekening, seperti kartu ATM yang rusak, rekening yang diblokir, atau buku tabungan yang hilang, juga dapat menghambat pencairan.
Di samping itu, bantuan bisa dihentikan jika penerima tidak lagi memenuhi syarat, misalnya memiliki penghasilan di atas upah minimum, memiliki kendaraan pribadi atau rumah permanen, atau sudah tidak memiliki anggota keluarga yang masuk dalam kategori prioritas. Jika verifikasi ulang tidak lolos, nama penerima juga dapat dicoret dari daftar.
Cara Cek Status Penerima Bantuan
Masyarakat dapat mengecek apakah masih terdaftar sebagai penerima bantuan PKH melalui dua cara:
-
Melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna cukup memasukkan nama lengkap sesuai KTP, alamat domisili, serta kode captcha yang ditampilkan. Hasil pencarian akan menunjukkan status penerima.
-
Melalui aplikasi “Cek Bansos” yang bisa diunduh dari Play Store. Setelah registrasi dan verifikasi data, pengguna dapat melihat status bantuan, riwayat pencairan, dan informasi anggota keluarga dalam DTKS.
Jika Anda merasa memenuhi syarat namun tidak terdaftar, segera hubungi pendamping sosial di desa atau kelurahan untuk proses validasi ulang.
Penutup
Bantuan PKH tahap 3 tahun 2025 merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung keluarga miskin dan rentan dalam mengakses layanan dasar, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial.
Besaran dana yang diterima disesuaikan dengan kondisi anggota keluarga dan dicairkan secara berkala. Pastikan Anda aktif dalam DTKS dan rutin memperbarui data agar tidak kehilangan hak bantuan. Gunakan dana ini sebaik mungkin demi menunjang kesejahteraan keluarga, terutama di masa sulit.

Komentar