Berikut Layanan Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan! Simak Informasinya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menyediakan akses layanan medis bagi masyarakat Indonesia. Melalui program ini, masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih terjangkau dan terjamin.
BPJS Kesehatan didirikan untuk melaksanakan program jaminan kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan kesehatan adalah program yang diselenggarakan secara nasional dengan landasan prinsip asuransi sosial dan prinsip keadilan.
Baca Juga: Segera Cek Apa Ada Nama Kamu? Daftar Nama KPM Bansos PKH dan BPNT yang Positif Cair Sudah Bisa Dilihat
BPJS Kesehatan menjamin beberapa pelayanan kesehatan bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), termasuk kondisi gawat darurat. Tetapi tidak semua kondisi medis dan pelayanan kesehatan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah merangkum jenis-jenis layanan kesehatan berupa tindak operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftar lengkap pengecualian tersebut.
- Operasi Estetika
Operasi yang bertujuan memperbaiki penampilan fisik tanpa adanya indikasi medis tidak termasuk dalam layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan, seperti operasi plastik.
- Operasi Akibat Kecelakaan
Operasi yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Akan tetapi, biaya perawatan akibat kecelakaan kerja biasanya ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
- Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri
Operasi yang diperlukan akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Penyaluran Bansos Beras 10 Kg Dipercepat, Cek Jadwal dan Setiap KPM Terima 20 Kg Sekaligus di Juni 2025
- Operasi di rumah sakit luar negeri
Operasi yang dilakukan di luar negeri tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan hanya dapat menanggung biaya operasi yang dilakukan di rumah sakit dalam negeri yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan
Operasi yang tidak melalui prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan tidak akan ditanggung pembiayaannya. Contoh prosedur yang tidak sesuai BPJS Kesehatan adalah tidak adanya rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tidak dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Meskipun memiliki berbagai ketentuan layanan yang dibatasi, namun BPJS Kesehatan masih tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat yang ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Berikut kriteria gawat darurat yang dimaksud:
- Mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri dan orang lain, maupun lingkungan sekitar.
- Terdapat gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi.
- Terdapat penurunan kesadaran.
- Terdapat gangguan hemodinamik atau dinamika aliran darah.
- Memerlukan tindakan segera.
Baca Juga: Bantuan YAPI 2025 dari Kemensos: Cara Mudah Ajukan Rp200 Ribu/Bulan untuk Anak Yatim
Agar BPJS Kesehatan dalam menjamin pelayanan gawat darurat medis, maka penerima layanan harus memenuhi syarat berikut:
- Memenuhi kriteria pasien gawat darurat medis.
- Pelayanan dilakukan di ruang pemeriksaan atau Instalasi Gawat Darurat (IGD).
- Pelayanan dilakukan sesuai dengan tata laksana penanganan gawat darurat.
Demikian informasi mengenai BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.

Komentar