Beranda / Berapa Dana KJP Plus 2025? Ini Rincian Bulanan & Penerima dari SD sampai PKBM

Berapa Dana KJP Plus 2025? Ini Rincian Bulanan & Penerima dari SD sampai PKBM

Berapa Dana KJP Plus 2025? Ini Rincian Bulanan & Penerima dari SD sampai PKBM

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan bahwa pencairan bantuan Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk akhir tahun 2025 akan segera dilaksanakan. Kabar ini tentu menjadi kabar baik bagi para penerima manfaat menjelang akhir tahun 2025.



Total penerima bantuan KJP Desember 2025

Informasi mengenai pencairan KJP ini disampaikan secara resmi melalui postingan dari Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Pribadi dan Operasional Pendidikan di Instagram. Dijelaskan bahwa proses penyaluran dana pada bulan Desember 2025 akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap kedua tahun 2025, jumlah penerima KJP Plus mencapai 707.513 siswa. Berikut adalah rinciannya:

  1. SD/SDLB/MI: 338.771 siswa.
  2. SMP/SMPLB/MTS: 192.020 siswa.
  3. SMA/SMALB/MA: 61.139 siswa.
  4. SMK: 112.891 siswa.
  5. PKBM: 2.692 siswa.




Nominal bantuan KJP Desember 2025

Jumlah dana yang akan diberikan kepada siswa bervariasi, berdasarkan tingkat pendidikan dan kebutuhan masing-masing. Berikut rinciannya:

  • SD/SDLB/MI:
    Jumlah per siswa: Rp250.000
    Biaya tambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp130.000
  • SMP/SMPLB/MTS:
    Jumlah per siswa: Rp300.000
    Biaya tambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp170.000
  • SMA/SMALB/MA:
    Jumlah per siswa: Rp420.000
    Biaya tambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp290.000
  • SMK:
    Jumlah per siswa: Rp450.000
    Biaya tambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp240.000
  • PKBM:
    Jumlah per siswa: Rp300.000




Syarat penerima KJP Desember 2025

Berikut adalah persyaratan untuk menjadi penerima KJP pada bulan Desember 2025:

1. Persyaratan umum:

  • Siswa harus berusia antara 6 hingga 21 tahun.
  • Harus terdaftar sebagai peserta di Satuan Pendidikan baik Negeri maupun Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dan tinggal di DKI Jakarta.
  • Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Tidak memiliki kendaraan pribadi roda empat.





2. Dokumen yang diperlukan:

  • Formulir yang mengandung data lengkap.
  • Surat permohonan untuk KJP Plus.
  • Surat pernyataan yang menegaskan kepatuhan pengguna KJP Plus.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).




Cara cek penerima KJP Desember 2025

Sebagai tindak lanjut dari pengumuman pencairan KJP Plus ini, siswa dan orang tua disarankan untuk memastikan status penerimaan bantuan dengan mengunjungi situs resmi pemerintah. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs resmi https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/#form.
  • Pilih jenis bantuan yang ingin dicek, seperti KJP, BPMS, atau KJMU.
  • Masukkan NIK dan pilih tahap penyaluran bantuan.
  • Klik pada menu “Cek NIK”.
    Sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan KJP Plus berdasarkan data dari Dinas Pendidikan.

Dengan dilaksanakannya pencairan KJP Plus pada bulan Desember 2025, diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan