Berapa Besaran PIP 2025 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA? Ini Rinciannya
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada siswa kurang mampu di berbagai jenjang pendidikan. Pada tahun 2025, penyaluran PIP kembali dilaksanakan mulai bulan Juli untuk siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK. Banyak orang tua dan siswa bertanya-tanya: berapa nominal bantuan PIP tahun ini?
Selain besaran bantuan, status kelayakan penerima juga ditentukan oleh data siswa yang terdaftar dalam DTKS Kemensos serta memiliki status “Layak PIP” di sistem Dapodik sekolah.
Dana PIP dicairkan secara bertahap sesuai jadwal resmi dari Kemendikbudristek melalui bank penyalur yang telah ditunjuk.
Rincian Besaran PIP 2025
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, berikut besaran bantuan PIP untuk tahun 2025 sesuai jenjang kelas:
1. SD / SDLB / Paket A
- Kelas 1–5: Rp450.000 per tahun
- Kelas 6: Rp225.000 per tahun
2. SMP / SMPLB / Paket B
- Kelas 7–8: Rp750.000 per tahun
- Kelas 9: Rp375.000 per tahun
3. SMA / SMK / SMALB / Paket C
- Kelas 10–11: Rp1.800.000 per tahun
- Kelas 12: Rp900.000 per tahun
Cara Cek Penerima PIP 2025
Untuk memastikan apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Kemendikdasmen.
Langkah-langkahnya:
- Buka situs pip.kemendikdasmen.go.id
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Isi NISN, NIK, dan nama lengkap
- Klik “Cari” untuk melihat status penerimaan dan jadwal pencairan
Cara Mencairkan Dana PIP
1. Pencairan Melalui ATM (Usia 17+ dan Punya ATM Aktif)
Siswa tingkat SMP, SMA, atau SMK yang sudah berusia minimal 17 tahun dan telah memiliki kartu ATM dapat mencairkan dana sendiri.
Langkah pencairan:
- Masukkan kartu ATM dan PIN
- Pilih “Tarik Tunai”
- Masukkan nominal yang ingin diambil
- Ambil uang dan kartu setelah transaksi selesai
2. Pencairan Melalui Teller Bank
Untuk siswa di bawah 17 tahun atau belum memiliki ATM, pencairan dilakukan melalui teller bank dengan pendampingan orang tua atau wali.
Dokumen yang harus dibawa:
- Buku tabungan PIP
- KTP orang tua/wali atau siswa
- Kartu Keluarga
- Formulir penarikan
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Langkah pencairan:
- Datangi bank penyalur sesuai jenjang (BRI untuk SD/SMP, BNI/Mandiri untuk SMA/SMK)
- Ambil nomor antrean dan isi formulir penarikan
- Serahkan dokumen lengkap
- Teller memverifikasi dan menyerahkan dana secara tunai
Besaran PIP 2025 berbeda untuk setiap jenjang pendidikan dan disesuaikan dengan tingkat kebutuhan siswa. Pastikan selalu mengecek status penerima dan mencairkan dana sesuai prosedur resmi yang berlaku.

Komentar