Beranda / Benarkah Bantuan KJP Plus Maret 2025 Sudah Bisa Diambil? Cek Disini untuk Informasi Lebih Lanjut

Benarkah Bantuan KJP Plus Maret 2025 Sudah Bisa Diambil? Cek Disini untuk Informasi Lebih Lanjut

Benarkah Bantuan KJP Plus Maret 2025 Sudah Bisa Diambil? Cek Disini untuk Informasi Lebih Lanjut

​Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi warga Jakarta dari keluarga tidak mampu hingga tamat SMA/SMK. Program ini sepenuhnya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta dan terus mengalami peningkatan jumlah penerima setiap tahunnya.

Pada Maret 2025, jumlah penerima KJP Plus mengalami peningkatan signifikan. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa jumlah penerima akan meningkat dari 523.622 siswa pada Februari 2025 menjadi 750.000 siswa. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh warga Jakarta.

Jadwal Pencairan Dana KJP Plus Maret 2025

Pencairan dana KJP Plus untuk Maret 2025 dijadwalkan berlangsung pada akhir bulan, tepatnya sebelum perayaan Lebaran 1446 Hijriah. Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa dana tersebut diharapkan dapat dicairkan sebelum Lebaran, sehingga dapat dimanfaatkan oleh para siswa dan mahasiswa untuk keperluan pendidikan dan lainnya. ​



Cara Mengecek Status Penerima KJP Plus

Bagi siswa dan orang tua yang ingin mengetahui status penerimaan KJP Plus, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui langkah-langkah berikut:​

  1. Buka laman resmi https://kjp.jakarta.go.id/kjp/

  2. Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP” di bagian kiri website dan tunggu hingga layanan periksa status penerimaan KJP terbuka

  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia

  4. Pilih tahun 2025 pada kolom untuk mengecek penerimaan bantuan KJP

  5. Selanjutnya pilih tahap II

  6. Klik tombol “Cek” dan tunggu informasi pengumuman terkait data penerima KJP




Besaran Dana KJP Plus Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Besaran dana bantuan KJP Plus yang akan diterima oleh siswa nantinya diberikan secara bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan masing-masing. Berikut rincian besaran dana berdasarkan jenjang pendidikan:​

  1. Dana KJP Plus Jenjang SD/MI

    • Biaya rutin per bulan: Rp135.000
    • Biaya berkala per bulan: Rp115.000
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000
  2. Dana KJP Plus Jenjang SMP/MTs

    • Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
    • Biaya berkala per bulan: Rp115.000
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000
  3. Dana KJP Plus Jenjang SMA/MA

    • Biaya rutin per bulan: Rp235.000
    • Biaya berkala per bulan: Rp 185.000
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000
  4. Dana KJP Plus Jenjang SMK

    • Biaya rutin per bulan: Rp235.000
    • Biaya berkala per bulan: Rp215.000
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000
  5. Dana KJP Plus Jenjang PKBM

    • Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
    • Biaya berkala per bulan: Rp115.000




Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan KJP Plus Maret 2025

Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, para siswa yang ingin mendapatkan dana bantuan KJP Plus haruslah memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Siswa berusia antara 6 hingga 21 tahun

  2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.

  4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  5. Tidak memiliki kendaraan pribadi roda 4




Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan