Beranda / Bantuan KJP Oktober 2025 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Nama Penerima

Bantuan KJP Oktober 2025 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Nama Penerima

Bantuan KJP Oktober 2025 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Nama Penerima

Bantuan KJP Oktober 2025 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Nama Penerima. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah inisiatif strategis yang diluncurkan oleh pemerintah untuk menyediakan akses pendidikan minimal hingga lulus SMA/SMK bagi warga DKI Jakarta yang menghadapi keterbatasan finansial.

Program ini memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan pendidikan yang sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah melalui dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Inisiatif pendidikan ini membawa banyak keuntungan dan dampak positif bagi warga DKI Jakarta yang berada dalam kategori ekonomi lemah.

Diharapkan program ini mampu meningkatkan akses pendidikan yang layak bagi anak-anak berusia 6 sampai 21 tahun hingga mereka menyelesaikan pendidikan mereka. KJP Plus juga hadir sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan Pendidikan Menengah Universal atau Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

Kehadiran Kartu Jakarta Pintar Plus ini bertujuan untuk mengurangi kemungkinan peserta didik terputus dari sekolah dan tidak melanjutkan pendidikan. Keberadaan KJP Plus membantu mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh peserta didik serta meningkatkan persiapan siswa dalam pendidikan menengah dan peserta pendidikan kesetaraan atau kursus, agar mereka siap memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke pendidikan tinggi.



Kriteria Penerima KJP

Ada beberapa kriteria untuk penerima program KJP Plus bagi peserta didik di SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA sebagai berikut:

  • Tidak terlibat dalam merokok atau penggunaan narkoba.
  • Orang tua dari peserta didik tidak memiliki penghasilan yang cukup.
  • Menggunakan transportasi umum.
  • Pendapatan untuk membeli sepatu dan pakaian seragam sekolah atau pribadi sangat rendah.
  • Pendapatan untuk membeli buku, tas, dan alat tulis sangat terbatas.
  • Pendapatan untuk kebutuhan makanan atau jajan sangat terbatas.
  • Kemampuan untuk menggunakan internet sangat rendah.
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang memerlukan biaya.




Persyaratan untuk penerima KJP Plus

Ada beberapa syarat bagi peserta didik yang berhak menerima KJP Plus, antara lain:

  • Terdaftar dan masih aktif sebagai siswa di salah satu lembaga pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, atau data lain yang ditentukan oleh Keputusan Gubernur.
  • Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta, yang dapat dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau dokumen lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Berkas persyaratan yang perlu disiapkan oleh calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus adalah:
  • Mengisi dan melengkapi formulir data.
  • Menyusun surat permohonan KJP Plus.
  • Menyiapkan surat Pernyataan Ketaatan bagi pengguna KJP Plus.
  • Salinan KTP.
  • Salinan Kartu Keluarga.
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala sekolah (dengan materai yang cukup).
  • Pernyataan ketaatan terhadap pemanfaatan bantuan sosial biaya operasional pendidikan untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.
  • Daftar calon penerima KJP Plus yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan.




Jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025

Proses pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 untuk dana bulan Agustus 2025 direncanakan akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Oktober 2025. Pada tahun ini, jumlah penerima Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap II tercatat sebanyak 707.513 peserta didik.

Jumlah tersebut terbagi dalam berbagai jenjang pendidikan dengan nilai penerimaan yang berbeda-beda setiap tingkat. Berikut rinciannya:

Jenjang Dana Personal Per Bulan Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan Jumlah Penerima

    • Jenjang SD/SDLB/MI
      • Dana Personal Per Bulan : Rp250.000
      • Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan : Rp130.000
      • Jumlah Penerima : 338.771
    • Jenjang SMP/SMPLB/MTs
      • Dana Personal Per Bulan : Rp300.000
      • Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan : Rp170.000
      • Jumlah Penerima : 192.020




  • Jenjang SMA/SMALB/MA
    • Dana Personal Per Bulan : Rp420.000
    • Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan : Rp290.000
    • Jumlah Penerima : 61.139
  • Jenjang SMK
    • Dana Personal Per Bulan : Rp450.000
    • Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan :  Rp240.000
    • Jumlah Penerima :  112.891
  • PKBM
    • Dana Personal Per Bulan : Rp300.000
    • Jumlah Penerima : 2.692





Dana pribadi yang diterima oleh setiap siswa dapat digunakan dalam bentuk tunai dengan batas maksimal Rp100.000 setiap bulannya. Sisa dana pribadi yang diperoleh dapat dimanfaatkan secara non tunai setiap bulannya untuk memenuhi berbagai kebutuhan siswa.

Penarikan dana untuk penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2025 hanya bisa dilakukan setelah proses pembukaan rekening, serta pencetakan buku tabungan dan kartu ATM dari Bank Jakarta selesai. Setelah proses ini, barulah dilakukan penerimaan dan pengantaran buku serta pemindahan dana ke rekening penerima baru KJP Plus.

Sumber : https://www.metrotvnews.com/read/NgxCDyRJ-kjp-oktober-202-kapan-cair

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan