Pemerintah menetapkan kebijakan WFH sebagai bagian dari strategi efisiensi energi dan anggaran negara. Salah satu pemicunya adalah kenaikan harga minyak dunia yang berdampak pada biaya operasional dan mobilitas. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mengurangi konsumsi bahan bakar serta meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengorbankan produktivitas ASN.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari transformasi sistem kerja menuju model yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Skema WFH ASN Berlaku 1 Hari dalam Seminggu
Aturan utama yang perlu dipahami adalah frekuensi pelaksanaan WFH. Pemerintah menetapkan bahwa ASN hanya diperbolehkan bekerja dari rumah 1 hari dalam satu minggu kerja. Artinya:
- Total 5 hari kerja tetap berjalan normal
- 4 hari bekerja di kantor (WFO)
- 1 hari bekerja dari rumah (WFH)
Kebijakan ini dirancang agar keseimbangan antara fleksibilitas dan koordinasi tetap terjaga di lingkungan instansi pemerintah.
Tidak Berlaku untuk Semua ASN
Tidak semua ASN dapat mengikuti skema WFH. Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk sektor pelayanan publik. ASN yang tetap harus bekerja di kantor meliputi:
- Tenaga kesehatan
- Guru
- Petugas pelayanan administrasi publik
- Aparat keamanan dan layanan langsung lainnya
Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa gangguan.
Kriteria ASN yang Bisa WFH
Bagi ASN yang ingin menjalankan WFH, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
- Pekerjaan dapat dilakukan secara daring
- Memiliki kinerja yang terukur
- Mendapat persetujuan dari atasan
- Tidak sedang menjalani proses disiplin
Selain itu, ASN juga diwajibkan tetap menyelesaikan tugas dan melaporkan hasil kerja secara berkala meskipun bekerja dari rumah.
WFH Bukan Libur, Tetap Wajib Bekerja
Pemerintah menegaskan bahwa WFH bukanlah hari libur tambahan. ASN tetap wajib bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini juga ditegaskan dalam kebijakan Work From Anywhere (WFA) saat periode tertentu, seperti setelah Lebaran 2026, di mana fleksibilitas kerja diberikan tanpa mengurangi kewajiban kerja.
Penutup
Aturan WFH ASN tahun 2026 menjadi langkah strategis pemerintah dalam menghadapi tantangan global dan meningkatkan efisiensi kerja. Kebijakan ini berlaku terbatas, yakni hanya satu hari dalam seminggu dan tidak mencakup sektor pelayanan publik. ASN tetap wajib bekerja secara profesional meskipun dari rumah, dengan pengawasan dan target kinerja yang jelas.
Sumber
https://radarcirebon.disway.id/amp/217827/aturan-wfh-asn-pasca-lebaran-2026-segera-berlaku-ini-skema-dan-sektornya




