Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan DPR RI telah menyepakati skema baru penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk anggaran tahun 2026.
Mulai tahun ini, pemerintah menerapkan sistem verifikasi rutin melalui Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tiga bulan untuk memastikan bantuan sosial sampai kepada yang benar-benar membutuhkan dan mendukung target pengentasan kemiskinan ekstrem hingga 0 persen.
Perubahan signifikan ini meliputi integrasi data tunggal berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025, yang akan menjadi dasar penentuan penerima bansos.
Dengan sistem ini, masyarakat yang memenuhi syarat akan tetap menerima bantuan, sedangkan yang sudah mandiri akan “lulus” atau keluar dari daftar penerima secara resmi.
Verifikasi BPS Setiap 3 Bulan
Dilansir dari RadarBogor, aturannya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kini Badan Pusat Statistik (BPS) memegang peran kunci dalam melakukan validasi dan pengecekan data setiap tiga bulan. Dengan sistem ini, status Anda sebagai penerima bansos akan ditinjau kembali secara rutin setiap triwulan.
Jika hasil verifikasi terbaru menunjukkan kondisi ekonomi Anda membaik, bantuan untuk triwulan berikutnya bisa dihentikan dan dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan.
Selain itu, pemerintah telah menetapkan beberapa kelompok KPM prioritas untuk program rehabilitasi dan asistensi sosial, antara lain:
- Fakir miskin dan keluarga miskin ekstrem (Desil 1).
- Anak rentan dan yatim piatu, dengan alokasi Rp 200.000 per bulan.
- Lansia terlantar di atas 75 tahun melalui program pemenuhan kebutuhan dasar.
- Penyandang disabilitas dan perempuan yang rentan.
- Korban bencana, korban kekerasan, serta masyarakat adat yang tinggal di wilayah terpencil.
Anggaran Bansos: Sembako Rp43 T, PKH Rp28 T
Pemerintah tetap menyiapkan anggaran besar untuk menjamin program jaminan sosial nasional pada 2026, dengan rincian sebagai berikut:
- Bansos Sembako (BPNT): Rp43,86 triliun untuk menjangkau 18,2 juta keluarga.
- Program Keluarga Harapan (PKH): Rp28,7 triliun untuk 10 juta KPM.
Fokus utama di tahun 2026 bukan sekadar memberikan santunan, tetapi mendorong kemandirian penerima bantuan.
KPM yang termasuk Graduasi Tahap 2 akan mulai dialihkan dari penerima bantuan tunai ke program pemberdayaan ekonomi lintas kementerian, sebagai bagian dari upaya menurunkan angka kemiskinan nasional di bawah 5% pada akhir 2026.
Selain melalui mekanisme formal di RT/RW dan Musyawarah Desa, masyarakat kini bisa memanfaatkan Aplikasi Cek Bansos.
Fitur Usul-Sanggah memungkinkan warga melaporkan secara transparan: misalnya jika ada tetangga mampu yang tetap menerima bantuan, atau warga miskin yang terlewat, agar diverifikasi oleh pendamping PKH dan BPS.
Kesimpulan
Aturan bansos 2026 terbaru hadir dengan skema yang lebih transparan dan lebih tepat sasaran.
Sumber: https://radarbogor.jawapos.com/bansos/2477079858/aturan-baru-bansos-2026-verifikasi-bps-tiap-3-bulan-daftar-kelompok-kpm-prioritas-dan-total-anggaran-untuk-pkh-bpnt
